Sangsi Bagi ASN Bondowoso Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Bambang Soekwanto Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso  mengingatkan, menghimbau ASN (Aparatur Sipil Negara) (ASN) Pemkab setempat tidak membolos pada hari pertama kerja, Selasa 16 April 2024, setelah libur panjang lebaran 10 hari berakhir, Senin 15 April 2024.

" Usai libur panjang Lebaran 2024 selama 10 hari berakhir, tidak boleh ada ASN Pemkab Bondowoso bolos ker di hari pertama masuk kerja pada Selasa 16 April 2024," kata Pj Bupati Bambang, usai open house Lebaran di Pendapa Raden Bagus Assra Bondowoso, Kamis 11 April 2024.

Ia juga menegaskan, untuk memastikan kehadiran ASN masuk kerja hari pertama paska libur lebaran, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua kantor OPD Pemkab. kantor-kantor.

"Sidak ke semua kantor OPD Pemkab, itu memastikan kedisiplinan ASN mematuhi aturan kerja," jelasnya.

Pj Bupati Bambang mengingatkan ASN agar tidak menambah libur lebaran. Karena, libur lebaran selama 10 hari sudah cukup untuk berlebaran bersama keluarga. jika hari pertama kerja usai libur lebaran nanti ada ASN bolos tanpa keterangan, sudah disiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Sanksinya, lanjut Pj Bupati Bambang, bisa sanksi teguran lisan dan tertulis serta bentuk sanksi lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi ASN yang mbolos kerja usai libur lebaran, nantinya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Tentunya, sanksi itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku," Pungkasasnya. (Sh.Ed)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)