Bondowoso. MITRAJATIM.COM - Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC. Bondowoso mengatakan, sebagai Pemerhati Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Azura Kaunang mencibir kebijakan pemerintah daerah Bondowoso tentang penentuan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepala OPD di lingkup pemerintah kabupaten Bondowoso.
“Yang saya tekankan di sini, banyak penetapan-penempatan Plt maupun pergeseran Kepala OPD banyak menuai sorotan, bukan karena keahlian atau kapasitas mereka,” Tuturnya.
" Azura Kaunang mengatakan, bahwa penentuan pelaksana tugas (Plt) kepala OPD di lingkup pemerintah kabupaaten Bondowoso disinyalir sarat dengan kepentingan.
Sejumlah OPD yang dijabat oleh pejabat P.lt, tentu kinerjanya tidak akan maksimal, alasanya mereka pejabat baru yang belum mehami dibidang yang dipimpinya.
menyoroti hal tersebut. Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku OPD pelaksana tugas di bidang kepegawaian dan diklat daerah mestinya lebih paham dan mengerti bagaimana mekanisme yang harus dilakukan.
"Karena saya yakin, tidak mungkin KASN itu ada niatan untuk mempersulit, apalagi menghambat kinerja, namun faktanya, masih menuai sorotan" jelasnya.
Sementara anggaran di DPRD kata dia, sudah disiapkan bahkan jika ada kekurangan pun sudah ditambah. Namun hingga kini belum dilakukan open bidding.
"Karena jika tidak ada langkah yang nyata, saya yakin bisa 100 persen semua OPD dijabat oleh Plt. Bahkan 2024,. mutasi dan pergeseran masih banyak diisi P.lt.
"Yang diajukan itu formasi dan Pansel. Kalau Pansel ditolak ya tidak bisa jalan. Kan yang mengerjakan itu Panselnya, BKD hanya sekretariatan," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pejabat P.lt eselon II dibeberapa OPD di lingkungan Pemkab, tidak sesuai dengan skill yang membidangi keilmuanya," Tuturnya.
Bahkan, ada P.lt. di salah satu OPD yang melampoi 2x perpanjangan, terus mau bekerja profesional dan bekerja maksimal seperti ini ya mustahal. Pungkasnya. (Tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!