Ancaman Komisi ASN Bagi Kepala Daerah ‘"Bandel’

Mitra Jatim
By -
0

MITRAJATIM.COM - Masih banyak kepala daerah yang masih bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, ada juga yang dilaksanakan tidak sesuai dengan acuan KASN.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengancam tidak akan memproses kenaikan pangkat kepala daerah yang berujung penundaan pemberian tunjangan dan kenaikan gaji jika tetap melakukan politisasi birokrasi serta enggan melaksanakan rekomendasi.

"Itu salah satu jurus yang kita siapkan untuk memaksa kepala daerah yang bandel. Jurus lain adalah pembuatan indeks sistem merit atau ISM dan memasukkan dalam opini audit oleh BPK, dalam keterangan tertulis yang diterima.

Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, pihaknya tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni lelang terbuka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya," ujar Sofian.

Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.

Tidak sampai di situ saja, KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam lelang terbuka.

"Kalau PPK yang dalam hal ini bupati dan walikota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka," katanya.

KASN juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Indeks Sistem Merit (ISM), yang nantinya akan diumumkan. "Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merit dengan benar.

Diantaranya salah satu LSM yang terus mengawasi dan mengawal rekomendasi dijalankan atau tidak, telah memberikan laporan secara detai, bahkan didalam laporan barunya; disuatu daerah kepala daerah melaksanakan disinyalir ditumpangi kepentingan, ada sisipan dan pasti ada asupan.

Menurutnya, salah satu yang cukup menonjol adalah implementasi rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka dan pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi proses secara terbuka itu di seluruh instansi pemerintah.

Dikatakannya, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. "Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel.

Dalam praktiknya masih banyak rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan banyaknya ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya para bupati dan walikota. 

"Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PAN RB No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.

Dikatakan, untuk bupati atau walikota, rekomendasi disampaikan kepada gubernur selanjutnya rekomendasi gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri. "Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri.

Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan bupati/walikota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN. (Tim*)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*