Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Banyaknya Kadis Difinitip yang merangkap P.lt Kadis disejumlah OPD dilingkungan Pemkab Bondowoso.
Hal ini menjadi perbincangan di masyarakat, sejumlah LSM dan awak media mengkritisi diantaranya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso, angkat bicara.
"Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso Azura Kaonang mengatakan, saat ini bermunculan pandangan, menuai kontra versi terkait perpanjangan SK P.lt yang lebih dari 2 (dua) kali 3 bulan, dan diperpanjang lagi, pertanyakanya, apakah tidak ada ASN yang mumpuni?," Tututurnya.
Pihaknya menyampaikan, mereka yang merangkap jabatan itu kan sudah menjabat disalah satu dinas, namun merangkap juga menjadi Kadis Plt di dinas lain, pertanyanya; apakah kinerjanya bisa efektif?. "pelayanannya tidak bisa maksimal, tatkala dikonfirmasi sulit ditemui," Katanya.
Disisi lain, banyak LSM dan awak media sebagai fungsi kontrol pemerintah terus menelisik dan mengkaji untuk ditindak lanjuti.
Pengertian Pelaksana Tugas
Berpedoman pada UU. 30/2014 dan SE BKN .2/2019 sebagaimana diperbaharui oleh UU Cipta Kerja.
Mengenai pelaksana tugas ini berkaitan dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.
"Adapun, pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap
Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila:
- ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya.
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Adapun yang dimaksud dengan mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari
Kewenangan Pelaksana Tugas
Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
"Apapun kebijakan yang dijalankan Plt, tidak akan efektif kinerjanya karena tidak fokus pada tugas dan fungsi yang diemban, ironisnya lagi" jika ada hal yang hendak dikonfirmasikan, mereka sulit ditemui, apakah ini bentuk pelayanan yang baik? perihal itu masyarakat punya penilaian sendiri. (Tim.MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!