PT Bogem Terindikasi KKN, DPRD Bondowoso: Kasus Lama Apa Sudah Selesai?


Bondowoso mitrajatim.com ~ Pengelolaan keuangan PT Bondowoso Gemilang Bogem) sejak awal berdiri tahun 2018 hingga kini masih menjadi tanda tanya.

DPRD Kabupaten Bondowoso menyebut bahwa ada indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan anggaran PT Bogem.

Menariknya, kasus PT Bogem pada tahun 2020 hingga kini belum jelas. Bahkan ada satu tersangka inisial YS hingga kini tidak ada penangkapan oleh Kejari Bondowoso.

Berdasarkan data, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso ini nyaris Rp 3 miliar. Namun anggaran itu hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya tetap mendukung APH. Apa yang dilakukan sesuai dengan aturan terkait masalah Bogem. Karena memang sampai saat ini belum ada titik jelas,” kata Andi Hermanto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, kasus PT Bogem seolah tenggelam. Termasuk pergantian Direktur lama ke yang baru tidak membuahkan perubahan signifikan. 

“Ada direktur baru pasca PT Bogem pertama bermasalah. Diangkatlah direktur yang baru. Kasus yang lama, apakah sudah selesai?,” sentil legislator PDIP tersebut. Ia mengaku sampai saat ini Komisi II belum menerima laporan dari perkembangan PT Bogem yang suntikan dananya berasal dari APBD itu.

“Terkahir ada pelaporan yaitu APBD 2022. Dilaporannya itu tidak salah sudah Rp 3 miliar lebih di penjabaran laporan APBD 2022,” sebutnya.

Persoalan PT Bogem awalnya muncul pasca inspeksi mendadak (sidak) Komisi II di gudang kopi milik PT Bogem 4 tahun lalu.

Di sana ada beberapa temuan, seperti kualitas kopi yang ada tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan.

“(Sidak) itu kita dalam rangka klarifikasi. Karena ini menyangkut anggaran pemerintah daerah. Kewenangan DPRD mengawasi apakah keuangan daerah sudah dikelola semestinya,” tegasnya.

Hasil temuan itu kemudian jadi bahan pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Kemudian sempat muncul beberapa tersangka. Ada yang teradili dan inkrah, ada juga yang kabarnya sudah SP3 sehingga bisa melenggang tanpa ditahan.

“Ini tugas aparat penegak hukum. DPRD hanya menjadi bagian pengawasan dari penggunaan anggaran pemerintah. Kalau bukan anggaran dari pemerintah, kita tidak punya hak cawe-cawe dalam urusan itu,” tegasnya. Berdasarkan audit internal Pemkab Bondowoso, ada indikasi nepotisme dalam bisnis PT Bogem. Antara direktur yang lama dengan anaknya inisial YS dalam pengadaan kopi.

“Betul. Tapi masalah tersangka dan tidak itu kewenangan kejaksaan,” pungkas Andi Hermanto. (Red)

Sumber : Berita Jatim

Editor : Redaktur Pelaksana