Terdeteksi CCTV, Pelaku Curanmor di Gresik Ditangkap Polisi, Pelaku Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Gresik,
MITRAJATIM.COM
  - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan KH Kholil, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

" Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan petunjuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto mengatakan, aksi pencurian tersebut menyasar sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi W 5874 DS milik Mutiyah (38) yang sedang diparkir di samping rumahnya di Jalan KH Kholil. 

Korban tidak menduga sepeda motornya dicuri orang ia merasa aman karena diparkir di tempat aman dan dikunci ganda, kejadianya "Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB korban pulang, dengan motor diparkir dan dikunci kontak di samping rumah.

Kemudian pada Hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 05.00 WIB saat hendak digunakan, motor diketahui sudah hilang dicuri orang," ujar Suharto, kepada awak media, Jumat (26/7/2024). 

" Selanjutnya korban kemudian melapor ke jajaran Polsek Gresik Kota. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Gresik Kota dengan melakukan penyelidikan, pengecekan CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi. 

Terdeteksi pelaku pada saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban, menggunakan baju sweeter warna hijau dan topi warna putih," kata Suharto.

Berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari rekaman CCTV, pihak kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pelaku Aris Cahyo Utomo (28) yang masih satu kampung dengan korban berhasil diamankan.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dengan saudaranya, Muhammad Alfian (23), warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik," tutur Suharto. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap Muhammad Alfian, dan menangkap Badrus Sholeh (25), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Badrus diduga sebagai penadah karena membeli motor curian. 

"Ketiga tersangka sudah kami amankan, dijerat dengan Pasal 365 KUHP," ucap Suharto. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi W 5874 DS keluaran tahun 2016 warna biru silver, buah pelat nomor, satu kaus sweeter warna hijau, satu celana training warna abu-abu dan satu topi warna putih. (Tim.MJ)