Bupati Tuban Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

 

Bondowoso, MITRAJATIM.COM Rapat Pari Purna Pelantikan pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Tuban masa Jabatan pereode 2024-2029, sebanyak 50 anggota DPRD diambil Sumpah Janjinya yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tuban.

" Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE tampak hadir bersama Forkopimda Tuban, pimpinan instansi vertikal dan perbankan, Sekda Tuban, pimpinan OPD dan camat, serta keluarga anggota DPRD 2024-2029.

Bupati Tuban yang akrab dipanggil Mas Lindra ini yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat pada serangkaian pelaksanaan Pemilu. Seluruh elemen mulai dari KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat bersama berkolaborasi dan bekerja sama menyukseskan gelaran Pemilu dalam nuansa yang demokratis.

Lebih lanjut, mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan DPRD memiliki pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance. Tujuannya, mampu mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

" Selaras dengan tujuan tersebut,Bupati menyampaikan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan, juga membangun kerja sama yang efektif dan mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Salah satunya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, keberadaan DPRD memiliki 3 fungsi. Pertama, Fungsi pembentukan peraturan daerah yang merujuk pada penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. Kedua, Fungsi penyusunan anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

" Bupati Tuban menyebutkan Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD terpilih. Melihat sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur dan profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima. Di antaranya, memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan (skill) yang andal, dan sikap perilaku yang baik.

Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRD sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Harapan tersebut menjadi tantangan dan sekaligus penyemangat dalam bekerja mengemban amanah yang telah diberikan.

Bupati menuturkan Pemkab Tuban berharap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. (Harto / Sueb)