Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Atmosfer kontestasi jelang pemilihan kepala daerah atau (Pilkada) serentak 2024 mulai digaungkan, menjajaki kerja sama tim para kandidat terkesan melempem.
Mesin politik mualai dipanaskan, masyarakat mulai menimbang dan bertanya tanya, siapakah yang lebih kuat diantara dua poros kandidat Bupati dan Wakil Bupati di Bondowoso?
Di sisi lain, para bakal calon (Bacalon) kepala daerah sudah mendaftarkan diri ke KPUD, para bacalon bupati dan wakil bupati sudah mengantongi tiket pilkada, namun sangat disayangkan masyarakat masih merespon dingin.
" Penjajakan untuk melakukan pendekatan pada masyarakat tidak seperti pilkada di tahun tahun sebelumnya, digresrut tingkat masyarakat desa banyak yang tidak tau, pertanyakanya; ini tugas siapa?
Pemilu adalah perebutan suara rakyat oleh peserta untuk meraih jabatan publik di lembaga eksekutif. Peserta pemilu meliputi partai politik, calon pejabat eksekutif, mereka itulah yang berkonstestasi, untuk meyakinkan pemilih.
Dengan pengertian seperti itu, kita menjadi masgul ketika mengikuti proses penyelenggaraan pemilu di sini, sebab, yang berkonstestasi ternyata tidak hanya peserta pemilu, ada politik kepentingan yang mennggelitik di situ.
" Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) mengatur, hanya parpol atau gabungan parpol yang menguasai minimal 20 persen kursi DPRD atau memperoleh paling sedikit 25 persen suara sah pada pemilu terakhir yang bisa mengajukan kandidat ke Komisi Pemilihan Umum.
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!