KPU Bondowoso Umumkan Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Bondowoso mitrajatim.com ~ Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati bersama sejumlah jurnalis, di Aula KPU waktu lalu.

Komisioner KPU Bondowoso, Abu Sofyan, menyampaikan, sebagai penyelenggara tekhnis, pihaknya mematuhi apa yang telah tertuang dalam arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024."Tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,"ujar mantan PPK Jambesari itu.

Dengan terbitnya Amar Putusan MK tersebut, kata Sofyan, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan dengan Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mempunyai 7,5 persen atau 36.871 dari total suara sah pemilu,"ujarnya.Sejauh ini, lanjut Sofyan, hanya terdapat lima parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Merujuk data perolehan suara pemilu 2024, PKB memperoleh 116.000 suara, PPP memperoleh 72.000 suara, Partai Golkar 68.000 suara, PDIP memperoleh 55.000 suara dan Gerindra memperoleh 41.000 suara.

"Untuk parpol lain, bisa mengusung calon harus koalisi dengan parpol lain. Jadi tidak ada lagi bahasa parpol parlemen atau non parlemen,"terangnya. Untuk informasi, pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024, dari Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, dari Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, di jalan Mastrip KM 03, Kembang, Bondowoso.Pengumuman lengkap dapat diakses di website KPU Kabupaten Bondowoso atau melalui link s.id/pencalonanpilkada2024.(Ary*)

Sumber : RRI

Editor : Redpel

Publiser : Mitra Jatim