Merosotnya Kepercayaan Publik "Pada Pemerintah Daerah"

 OPINI : MITRAJATIM.COM - Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja sejumlah oknum pejabat di suatu Pemerintah Daerah, 4 tahun belakangan ini mulai kehilangan pamor, dari banyak hal yang membuat masyarakat kecewa.

Diantaranya, banyak fasum seperti inspratruktur yang rusak parah belum tersentuh perbaikan, ditambah dengan keluhan para pedagang UMKM banyak mengeluh karena daya beli masyarakat menurun, disesi lain pelayanan birokrasi mengecewakan, "pergeseran dan penempatan Plt pejabat asal tunjuk.

Hal ini bisa menjadi blunder pada kinerjanya, seperti rekom pengembalian sejumlah pegawai disinyalir adanya sisipan sehingga masyarakat kehilangan simpati serta kepercayaanya terhadap kebijakan yang hanya omon omon.

Perihal tersebut menjadi perbincangan publik, kritik media sebagai fungsi kontrol sosial juga terabaikan masaukan serta kritik hanya dijadikan lalapan bak rujak ulekg.

Dalam sistem pemerintahan, masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Mirisnya, banyak pejabat difinitip merangkap Plt. sehingga kinerjanyapun tidak maksimal, bahkan membingungkan masyarakat, pasalnya; bila masyarakat berkepentingan mereka sulit ditemui, bahklan dijadikan alasan, kadisnya lagi di OPD kantor dinas lain pak.

Apakah itu yang disebut pelayanan profesional? jauh panggang dari api, bicara regulasi namun mereka sendiri kinerjanya tidak sesuai. 

Penggunaan teknologi di eksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan dunia yang bukan lagi berada pada ruang fisik namun masa depan virtual teknologi yang menjadi puncak transformasi peradaban manusia, para digma masyarakat semakin menuntut hadirnya melalui pemanfaatan dinamis dan transformatif dalam merespon perubahan.

Sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus di transformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi, kunci utama nya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri.

Mengacu pada Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan. (Redaksi)