"Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" Oleh KPPU dan KPK

 MITRAJATIM.COM - Persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh sejumlah OPD di Pemerintahan Daerah, sebagian atau seluruhnya pengadaan dibiayayai dari APBN/APBD atau dari anggaran negara lainnya.

Perbuatan dalam persekongkolan tender pekerjaan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karena itu ada dua lembaga penegak hukum yang berwenang menindak para pelakunya, yakni KPPU dan KPK.

"Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, serta apa saja faktor-yang mempengaruhi proses penegakan hukumnya. 

Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum yang didukung dengan data dan informasi dari wawancara/kuisioner disertai pengaduan dan informasi pendukung, dilakukan menggunakan perundang-undangan (statue approach) dan sebelumnya dilakukan pendekatan komparatif (comparative approach).

" Bahwa penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU terhadap perkara persekongkolan tender dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli, Perkom No.1/2019 dan Perkom No.2/2010 (Pedoman Pasal 22). Sedangkan, penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan KUHAP. 

Kedua lembaga tersebut memang memiliki ruang lingkup dan kewenangannya masing-masing, namun keduanya juga memiliki kerjasama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dan KPK.

Memperhatikan berbagai dugaan penyimpangan tersebut serta selaras dengan kemajuan ilmu dan teknologi, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa saat ini telah dilakukan melalui sarana internet/elektronik atau biasa yang dikenal dengan E-Procurement. 

"Amanat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik tersebut telah tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Perpres No. 54/2010). Menurut Pasal 106 Perpres No.54/2010, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dengan cara e-tendering atau e-purchasing..

Guna melakukan penyempurnaan regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dirumuskan aturan terbaru oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dimana akhirnya Perpres No.54/2010 diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018). Perpres No.16/2018 ini dibuat lebih sederhana,.

Penerapan pencegahan dan Substansi hukum, bila mana ada dugaan pelanggaran faktor penegak hukum harus dikawal, faktor sarana/prasarana serta fasilitas harus memadai, ditambah faktor pengawasan dari lembaga dan melibatkan elemen masyarakat. (Tim*)