Bondowoso, mitrajatim.com ~ Rabo 28/08/2024 Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Karna Suswandi Bupati Situbondo dan membawa sebanyak lima dokumen. Penyidik KPK tiba di Pendopo Kabupaten Situbondo sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan nama dan identitasnya mengakui, bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati dan membawa beberapa dokumen dokumen terkait dari pendopo Bupati Situbondo dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Kurang lebih pukul 11:30 WIB, sejumlah penyidik KPK keluar dari rumah dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa anggota dari Polres Situbondo. Di lansir dari media online, Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi pada Rabu siang 28/08/2024. “Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” kata Tessa.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam kegiatan ini karena penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.
Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka serta rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai.
Penulis : M.Zain
Editor : Redaktur Pelaksana
Publiser : Mitra Jatim
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!