MASAYARAKAT MENDESAK "INSPEKTORAT TEGAS BERTINDAK"

Mitra Jatim
By -
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Dinilai lamban, masyarakat mendesak keseriusan Inspektorat Bondowoso dalam menangani sejumlah kasus mantan kades yang sudah purna.

Kelambanan penanganan kasus di inspektorat, butuh koreksi karena banyak disorot oleh publik, diharapkan Inspektorat bisa menjaga marwah dan integritas 

" Integritas merupakan sifat yang menunjukan kesatuan yang utuh untuk memancarkan kejujuran serta kewibawaan instansi maupun institusi.

Selanjutnya, Integritas juga dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan, dan tindakan yang sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. 

 Disisi lain,  dengan banyaknya mantan kepala desa yang bermasalah, tentu akan menjadi beban inspektorat untuk menyelsaikan kasus yang ditangani.

Untuk pengembalihan sejumlah tanggungan yang harus diselsaikan, seyogyanya segera ditindaklanjuti, yang saat ini banyak dipertanyakan masyarakat terkait keseriusan dan kepastiannya.

Diharapkan kedepan, inspektorat dalam penanganan tiap kasus berkerjasama dengan APH

Inspektorat didesak oleh tokoh masyarakat maupun LSM yang mempertanyakan kelambanan tindakan, diharapkan agar ada tindakan tegas pada mantan kades untuk segera menyelsaikan tanggung jawabnya.

" Kami bukan mengkritisi, namun secra tegas menyampaikan dan terus kita dorong agar Inspektorat tegas bersikap memproses oknum kades yang melanggar, sudah diberi waktu, namun belum tuntas juga," kata tokoh yang tidak berkenan disebut namanya.

Dugaan penyalahgunaan anggaran DD, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun dugaan penyalagunakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kades nakal yang disinyalir memanipulasi LPj.

Sedangkan tugas dan fungsi inspektorat'

  • Pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa 
  • Melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi ke instansi pelayanan publik oleh Satgas UPP Kabupaten Bondowoso.
Saat itu Pj. Bupati Bondowoso menekankan; agar jajaran Inspektorat selaku APIP untuk selalu update informasi dan regulasi yang ada di dalam birokrasi, sebab dengan mengetahui informasi dan regulasi yang baru.

"Inspektorat selaku APIP bisa melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menyampaikan bahwa Inspektorat harus terus mengembangkan kreativitas, inovasi, mengoptimalkan sinergitas dan kolaborasi di bidang pembinaan dan pengawasan.

Dikarenakan Inspektorat merupakan garda terdepan sekaligus juga terakhir bagi Pemerintahan Daerah dalam upaya preventif terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Desa. (Sh-Tim)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*