Permasalahan Yang Tak Kunjung Usai, Dilingkungan Sekolah Negeri

Redpel
By -
0

 

Bondowoso mitrajatim.com ~ Pemerintah menggratiskan SPP untuk SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri, dengan alokasi anggaran sekitar Rp60-70 miliar per tahun untuk mendukung program ini. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa seragam gratis bagi siswa baru, yang bertujuan mengurangi biaya tambahan pendidikan bagi keluarga, Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi sekolah, terutama di kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang belum stabil pasca-pandemi. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan bagi sekolah swasta yang mungkin akan mengalami penurunan jumlah siswa, karena banyak orang tua yang memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah negeri untuk memanfaatkan fasilitas gratis ini (27/09).

Di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Timur, kebijakan serupa juga diterapkan untuk tingkat SMP, SMA dan SMK negeri, dengan larangan keras bagi sekolah untuk melakukan pungutan SPP​. namun berbanding terbalik yang masih beberapa sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bondowoso khusunya yang masih Nakal' memungut SPP berkedok iuran komite. menurut keterangan dari salah satu orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan "Anak kami baru masuk 3 bulan yang lalu di SMP Negeri (Sengaja kami samarkan nama sekolahnya) kami harus membayar sejumlah uang untuk Seragam, Uang komite sebesar 1,5jt, yang harus diangsur setiap bulannya sebesar 150.000, saya sebagai orang awam yang katanya sekolah geratis ini seperti apa ? (menuturkan kepada awak media). Terlebih disaat mengikuti Lomba mengatas namakan sekolah, kami selaku orang tua wali murid masih dibebankan dengan semua biaya konsumsi, uang Pelatih dll sehingga ditotal kurang lebih sekitar 900.000 yang harus dibayarkan per anak. Kalau gini ujungnya kan apa bedanya sekolah di Swasta yang jelas berbayar mahal." Jelasnya.

Kami mendapatkan kabar langsung mengkonfirmasi kepada Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso senada dengan Tegas menjelaskan "tidak boleh lagi adanya pungutan dan sumbangan yang sifatnya memaksa kepada orang tua wali murid, terlebih ada intimidasi kepada murid itu sendiri," Tegasnya melalu pesan singkat Whastapp. lain halnya setelah kami berusaha mengkonfirmasi pihak sekolah, menjelaskan bahwa tidak ada yang namanya SPP dan Pungutan lainnya, yang ada hanya sumbangan tidak mengikat, dan tidak ada yang namanya intimidasi terhadap anak didik, mungkin hanya miskomonikasi." ujarnya dengan santai menjelaskan.

Terkesan menjadi blunder, dan tak ada ujung nya sampai kapanpun permasalahan ini tidak akan selesai jika saling melempar kesalahan yang berujung anak didik yang menjadi korban, dan orang tua menjadi pusing sendiri, harapan semua orang tua wali murid mengharapkan anaknya dapat bersekolah dan belajar tenang di sekolah tanpa memikirkan biaya sekolah yang belum terbayarkan dan ditagih-tagih oleh Oknum Sekolah. sebenarnya permasalahan ini sangat simpel, untuk pihak sekolah ikuti aturan yang sudah disepakai bersama dalam Undang-undang pendidikan, dan tindakan tegas diberikan kepada Sekolah yang main-main melanggar undang-undang Pendidikan tersebut. (Ary).

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim



Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*