Warga Maesan Bondowoso Diduga Dianiaya Rentenir Hingga Tak Sadarkan Diri Masuk RS

Bondowoso mitrajatim.com ~ Sungguh malang nasib NI (25 tahun). Warga Dusun Krajan Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan ini diduga menjadi korban Penganiayaan Renternir, inisial H. Kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan H terhadap NI berkaitan dengan hutang piutang. Kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Maesan. 

Sementara NI saat ini masih dirawat di salah satu klinik di Kelurahan Kembang Kecamatan Bondowoso. Kuasa Hukum NI, Muhammad Wahyudi Arifin S.H.I menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, kejadian penganiayaan berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB, Sabtu (31/8/2024) kemarin. 

Saat itu korban tengah tidur pulas, namun tiba-tiba ada yang memukul dirinya. NI kaget dan tidak sempat memberikan perlawanan apapun. Setelah membuka mata ternyata yang memukulnya adalah H. 

Saat kejadian, ada kakak kandung NI sebagai saksi. Bahkan kakak kandungnya tersebut juga sempat didorong oleh H hingga menimpa tubuh NI beberapa kali. 

“Sekitar jam sembilan korban mengadukan ke Polsek Maesan. Baru setelah itu mengubungi kami sebagai kuasa hukum,” kata Wahyudi, Minggu (1/9/2024). 

Setelah mengadu, Polsek Maesan menyarankan agar dilakukan visum. Kemudian korban divisum di RS Bhayangkara Bondowoso. 

Wahyudi juga menunjukkan bukti video tangan korban yang berdarah akibat dipukul oleh H. 

“Hasil visum menunjukkan memang salah satu tangannya luka dan lebam,” terang dia. 

Saat dibawa ke RS kondisi korban juga sempat tidak sadarkan diri. Menurut pihak RS Bhayangkara asam lambungnya naik karena syok. 

Ia meminta agar kliennya dirawat inap di RS Bhayangkara. Tetapi pihak RS menyebut kamar untuk pasien perempuan sudah penuh.

“Akhirnya kami pindah ke klinik di Kembang. Sampai sekarang korban masih diinfus,” terang dia. 

Perempuan kelahiran 1998 itu tidak memiliki kedua orang tua. Sebenarnya ia membantu membayarkan hutang kakak kandungnya, sehingga ia harus berurusan dengan H yang diduga rentenir desa.

Menurutnya, kasus ini sudah masuk pidana yakni pasal 351 penganiayaan. Jika parah ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

“Belum lagi kalau rentenir itu kan tidak boleh. Makanya kalau urusan piutang jangan sampai main kekerasan agar tidak jadi pidana,” imbau dia. (Ary*)

Penulis : Ary

Editor : Redpel

Publiser : Mitra Jatim

Sumber Times Indonesia