Berikan Pemahaman mengenai Rencana Pembangunan Nasional, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Sosialisasi UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045

Mitra Jatim
Publiser ~
0

 MITRAJATIM.COM  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 kepada jajaran pusat dan daerah. Sosialisasi ini bersamaan dengan momen puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024 yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Uke Mohammad Hussein. Ia menyampaikan beberapa hal terkait Undang-undang yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama rakyat harus memiliki semangat untuk mendorong Indonesia Emas 2045, terutama dalam isu agraria dan tata ruang serta pertanahan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Doni Erwan menyampaikan Arah Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang pada 2025-2029, antara lain perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah; optimalisasi Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; serta meningkatkan kualitas dan keamanan data pertanahan dan ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Kementerian ATR/BPN juga harus melakukan peningkatan pemanfaatan tanah untuk pengembangan pertanahan; memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa/konflik pertanahan; penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas, berbasis tata ruang nasional dan daerah; serta Reformasi Birokrasi dengan menerapkan merit sistem dan perbaikan sumber daya manusia (SDM).

Adapun sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penyusunan Rencana, Vito Haga Mursa. Para peserta kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 ialah jajaran Kementerian ATR/BPN pusat, yakni dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal. (Sh-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)