"Bersama Cegah Pungli, Wujudkan Pendidikan Yang Adil dan Bermutu"

Mitra Jatim
By -
0

UPP Saber Pungli Bondowoso, 2024.
Bondowoso,
MITRAJATIM.COM - Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bondowoso  mengadakan, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Sekolah dan satuan pendidikan di Kabupaten Bondowoso, 

"Bersama Cegah Pungli untuk mewujudkan Pendidikan yang Adil dan Bermutu". Sosialisasi ini dilaksanakan 15 Oktober 2024 di Ruang Ki Hajar Dewantara Kantor Diknas Kabupaten Bondowoso, diikuti dari  unsur perwakilan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah, jenjang Paud, TK, SD, SMP, dengan peserta sebanyak 70  orang.

Kegiatan dibuka oleh Kompol Dwi Okta Herianto SH, S.IK, Waka Polres Bondowoso, sebagai Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Bondowoso, nara sumber Adi Harsanto SH, MH, Kasi Intelijen Kajari Bondowoso, wakil Ketua 2 UPP Saber Pungli, AKP Didik  Sugiarto Kasat Bimmas Polres Bondowoso, Ketua Pokja Pencegahan, Inspektur  Kabupaten Bondowoso, Ahmad SH, Wakil Ketua 1, diwakili Irwan Susanto, S.Sos, sekaligus  moderator memandu  diskusi.

"Diknas Bondowoso sebagai tuan rumah dan Panitia pelaksana yang diwakili oleh Plt. Kabid SMP, Haniie Rakhmawati, S.Psi menyampaikan :"Kegiatan Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan, khususnya Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, diharapkan di dalam pelaksanaan, penganggaran, perencanaan, dan pelaporan, tidak ada lagi pungutan di satuan pendidikan". Peserta diharapkan dapat bertanya kepada nara sumber, atas bantuan, sumbangan, pungutan yang boleh atau tidak boleh kepada Orang tua wali murid.

Dalam sambutannya Waka Polres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, mengharapkan, "Lebih baik mencegah dari pada mengobati". Sesuai Amanat Presiden no 87 tahun 2016, tentang satgas Saber Pungli, maka Pemda Bondowoso tahun 2016 telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Saber Pungli), dan terakhir ditetapkan melalui Keputusan Bupati nomor 18845/94/430.4.2/2024, tanggal 29 Januari 2024. 

UPP Kabupaten Bondowoso, terdiri dari 6 Instansi terkait, yaitu Pemda Bondowoso, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, sarana prasarana, serta mempunyai fungsi satuan intelijen pencegahan, penindaan, dan yustisia.

Okta menambahkan, bahwa sasaran UPP, meliputi sektor pelayanan publik, sektor ekspor import, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Kita mencegah pungli dilingkungan sekolah, jangan sampai guru-guru ada indikasi adanya pungutan liar,  kepala sekolah menjadi contoh dan memastikan semua pihak di sekolah berkomitmen menolak pungli, yang modus operandinya seperti pungli Ekstra kurikuler, dana pembangunan, Penerimaan Murid Baru, dan sebagainya. Dipastikan guru, kepala sekolah, pelaku bidang pendidikan lebih waspada dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Andi Harsanto, Kasi Intelijen Kejaksaan  Bondowoso, yang juga  sebagai Wakil Ketua 2 UPP saber pungli, memaparkan, : " bahwa pungli ada dimana-mana, disegala bidang, tentang pelayanan terhadap masyarakat rawan dengan pungli ".

 Pungli merupakan segala bentuk pungutan uang, barang, yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, baik kebijakan, maupun peraturan perundang-undangan (deskresi), kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai UU atau Peraturan yang ada. UU yang mengatur pungli, semua kegiatan didalam satuan pendidikan tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada di Kemendiknas. 

Selain itu dampak dengan adanya pungli ini bisa berakibat adanya tindak pidana, baik tindak pidana umum, mupun tindak pidana korupsi, pelakunya bisa orang birokrasi / pegawai negeri, ataupun non pegawai negeri (murid, Orang tua wali murid, paguyuban Orang tua wali murid, komite), imbuh Adi.

Demikian juga yang dipaparkan , Ketua pokja pencegahan UPP Saber Pungli, yang juga Kasat Bimmas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto, menyampaikan bahwa, antara  Sumbangan dan pungutan beda tipis. Sumbangan adalah sukarela, tidak memaksa, tidak ada jumlah minimal, ada minimal adalah pungutan.

Didik mengatakan : " sebagai Kasi Pencegahan, Alhamdulillah selama tahun ini, 2024 tidak ada penindakan Saber pungli di Bondowoso". (Awo~MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*