Kali Ke-2 Diundang Penyidik, Hadi Purwanto Berharap Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Redpel
Publiser ~
0

MOJOKERTO mitrajatim.com ~ Penyidik Satuan Reskrim Polres Mojokerto, kembali meningkatkan penanganan kasus dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berlokasi di dusun Kepiting, desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. 


Terbukti, persoalan hukum yang dilaporkan oleh Hadi Purwanto, S.T., S.H., ke Kepolisian diungkap secara berkelanjutan melalui rangkaian proses penyelidikan yang luar biasa. 


Terbaru, melalui surat nomor : B/4248/X/ RES.5.5./2024/ Satreskrim Polres Mojokerto, tanggal 4 Oktober 2024, ketua umum Barracuda Indonesia selaku pihak Pelapor telah diperiksa sebanyak 2 kali untuk dimintai keterangan tambahan di ruang Unit Tipidter, gedung Satreskrim Polres Mojokerto lantai 2 pada Selasa (08/10/2024) pagi. 


“Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan," ungkap Hadi Purwanto saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (08/10/2024) sore. 


Dalam keterangan tambahan tersebut, lanjut Hadi, kami menyampaikan empat orang saksi yaitu 1 orang saksi tokoh masyarakat desa Temon, 2 orang saksi warga desa Temon dan 1 orang saksi warga di luar desa Temon. 


Pemeriksaan terhadap pria 47 tahun tersebut merupakan rangkaian pengusutan lanjutan, setelah sebelumnya, ia menunaikan kehadiran untuk diperiksa di kali pertama pada Jumat (27/09/2024) lalu, terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kades aktif inisial NAR yang mempunyai istri anggota DPRD di kabupaten Mojokerto. 


“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, Satreskrim Polres Mojokerto berani dan tegas untuk menetapkan Kades NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang kami laporkan," jelas Hadi memberikan komentar. 


Menurutnya, dengan adanya tambahan kapasitas keterangan dari 4 orang saksi yang disampaikan kepada Penyidik, membuat perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkannya menjadi terang benderang. 


"Maka jangan ragu lagi untuk menetapkan Kades NAR sebagai tersangka. Karena dari awal perkara ini sebenarnya sudah terang benderang, dan kini, dengan adanya keterangan tambahan, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali," lontarnya. 


Kami mewakili masyarakat, imbuh Hadi, berharap agar Satreskrim Polres Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara demi menjawab kepercayaan masyarakat kepada Polri yang menurun drastis saat ini. 


Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan Kades NAR ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 silam. 


Pihaknya melaporkan Kades yang dikenal 'sakti mandraguna' itu terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Lebih lanjut, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor : R/7724/VIII/ WAS.2.4/2024/ Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Sesudah itu, Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/887/IX/ RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024. 


Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kades NAR sama sekali belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi sebelumnya. Kuat dugaan nomor WhatsApp awak media ini diblokirnya, lantaran sejak 13 September 2024 lalu Chat WhatsApp hanya terlihat centang satu sampai sekarang. 

Pewarta : Agung Ch

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)