Pengusaha Tambang CV RF Bersaudara Resmi Polisikan 3 Oknum LSM dan Seorang Warga di Ditreskrimsus Polda Jatim

Redpel
By -
0

 


MOJOKERTO, mitrajatim.comTiga oknum LSM bersama seorang warga di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, bakal tersandung masalah hukum usai mereka dilaporkan direktur CV. RF Bersaudara ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (15/10/2024) kemarin lusa. 



Pengusaha tambang bernama Rizki Id'har Anwar ini mengadukan 4 orang Terlapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, buntut lanjutan perkara sebelumnya (dugaan aksi anarkis) yang menimpa operator beserta alat beratnya di insiden Jum'at siang (13/09/2024) silam. 


Akibatnya pada Senin (30/09/2024) malam, H. Khoirul Anwar melaporkan ke-30 orang yang diduga melakukan pengrusakan terhadap excavator miliknya, kemudian disusul Muhamad Aris (operator backhoe) melaporkan sebanyak 31 orang terduga pelaku kekerasan terhadap dirinya ke Mapolres Mojokerto pada Senin, (14/10/2024) lalu. 


Seperti yang disampaikan oleh direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., bahwa CV. RF Bersaudara resmi telah menunjuk LBH Djawa Dwipa sebagai kuasa dalam penanganan perkara tersebut. 


"Pak Rizki Id'har Anwar selaku direktur CV. RF Bersaudara pada Selasa sore kemarin memang telah resmi melaporkan 3 oknum LSM SRI yaitu Mar, Dian, Susan dan Soul Brewok warga dusun Sawoan yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan di lahan perusahaan pada 13 September 2024," ungkap Hadi Purwanto. Rabu, (16/10/2024) sore. 


Pria 47 tahun yang juga merangkap sebagai juru bicara resmi LBH Djawa Dwipa tersebut juga menerangkan bahwasannya seorang Rizki Id'har Anwar sebetulnya tidak tega melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian. 


"Tetapi karena ulah mereka yang terindikasi anarkis serta diduga memprovokasi warga untuk melakukan dugaan aksi kekerasan terhadap Muhamad Aris (operator backhoe) yang bekerja melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahan perusahaan yang berada di desa Sawo Kutorejo dengan cara melakukan pelemparan batu terhadap operator dan alat berat, pencekikan operator, pengancaman akan dibakar dan dibunuh disamping itu menutup jalan dengan penghadang jalan yang terbuat dari bambu di lahan milik perusahaan, sehingga perbuatan mereka sudah tidak dapat dimaafkan lagi," lontar pria yang sedang menyelesaikan program magister hukum di salah satu universitas ternama di Surabaya itu. 


Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara ini telah memiliki izin IUP Pertambangan yang telah diterbitkan secara sah oleh pemerintah pada 26 September 2023. Menurut Hadi, semestinya para oknum jangan sampai melakukan tindakan anarkis. Pihaknya juga mengaku merasa prihatin atas sikap oknum LSM yang seharusnya bisa mengedukasi masyarakat bahwasanya kegiatan tambang tersebut telah memiliki IUP Pertambangan. 


"Sehingga sah-sah saja perusahaan ini melakukan aktivitasnya. Bukan terindikasi memberi arahan dan nasehat yang tidak baik sehingga menyulut emosi dan kemarahan warga setempat untuk melakukan dugaan kekerasan dan pengerusakan yang akhirnya akan berurusan dengan Kepolisian," beber Hadi, sapaan akrabnya. 


Untuk itu, LBH Djawa Dwipa telah menunjuk seorang lawyer bernama Eko Putro Sodiq S.H., selaku ketua tim advokasi LBH Djawa Dwipa dalam penanganan perkara tersebut. 


Lebih lanjut, para Terlapor dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 162 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. 


Tidak berhenti sampai disitu, dalam pernyataan berikutnya, Hadi pun menyarankan agar warga dusun Sawoan khususnya dan masyarakat desa Sawo pada umumnya, untuk tidak mudah percaya aksi propaganda oknum LSM. Karena hal ini dinilainya akan tetap merugikan warga sendiri. 


"Kredibilitas LSM ini meragukan. Sebagai aktivis lingkungan, harusnya mereka bisa dijadikan teladan dan panutan. Sementara fakta yang ada, di desa dimana LSM ini beralamatkan di salah satu Kecamatan Gondang, banyak tambang ilegal beroperasi hingga saat ini. Akan tetapi, LSM ini hanya diam saja. Sementara di desa Sawo, CV. RF Bersaudara telah mempunyai IUP Pertambangan. Ironisnya, LSM ini ditengarai selalu memprovokasi warga dengan ujaran kebencian dan permusuhan," kesalnya. 


Dirinya pun mengaku kasihan jika ada warga yang terprovokasi oleh oknum LSM tersebut. Apalagi, kalau sampai-sampai mengeluarkan pendanaan yang ujung-ujungnya warga akan dijadikan tumbal apabila terjadi persoalan hukum. Dan pada akhirnya, oknum LSM disinyalir akan pergi meninggalkan warga saat proses hukum nanti berlangsung. 


Senada dengan yang disampaikan advokat Eko Putro Sodiq S.H. Selaku ketua tim advokasi LBH Djawa Dwipa, ia menyatakan ketegasan sikapnya untuk tak lagi membuka pintu maaf bagi para Terlapor, lantaran, dari ulah mereka itu sudah mengarah ke tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan pekerja CV. RF Bersaudara. 


"Dalam Pasal 162 sudah sangat jelas unsurnya, bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP Pertambangan adalah sebuah tindak pidana," sindir Eko secara lugas. 


Karena itu, ia menyebut dalam laporannya tersebut disampaikan fakta-fakta yang terjadi sebagai berikut: 


1. Diduga melakukan kekerasan terhadap Muhamad Aris selaku operator alat berat dengan indikator melakukan pencekikan leher serta melakukan pengancaman akan dibakar dan dibunuh apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor yaitu mengusir atau mengeluarkan alat berat dari wilayah desa Sawo. 


2. Diduga melakukan pengrusakan terhadap sebuah alat berat (excavator) merk Kobelco, model SK200-10, serial number YN15431750 dengan cara melemparinya memakai batu dan bata. 


3. Diduga membuat penghadang jalan dengan menancapkan bambu-bambu ditengah area lahan perusahaan yang bertujuan agar excavator tidak bisa memasuki lokasi jalan milik perusahaan. 


4. Memasang beberapa banner di sekitar lokasi lahan milik perusahaan, bertuliskan kalimat yang seolah-olah kegiatan tersebut merusak lingkungan. 


"Kami dari LBH Djawa Dwipa, sangat optimis dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi kliennya. Dan sekali lagi, tidak ada ruang maaf bagi oknum-oknum ini yang diduga tega memprovokasi warga lugu dan tidak tahu apa-apa dengan ujaran kebencian dan permusuhan untuk melakukan tindakan anarkis," pungkas Eko saat mengklarifikasi. 


Sampai berita ini diturunkan, Sumartik selaku ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia) belum juga merespon meski awak media sudah menghubungi via WhatsApp-nya. Sedangkan Terlapor yang lain, belum berhasil dikonfirmasi untuk dapat memberikan keterangan. 

Pewarta : Agung Ch

Editor : Redaktur Pelaksana

PUBLISER : MITRA JATIM

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*