"Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, DPMPTSP Bondowoso, di Ijen View 2024".

Mitra Jatim
By -
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Penanaman Modal Kabupaten Bondowoso, Kamis 10 Oktober 2024,  mengadakan Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kegiatan ini dihadiri BP POM Jember, Satgas Halal Kemenag dan Dinkes Bondowoso. Sosialisasi ini diikuti 60  peserta, dari target 240 yang berasal dari  Pelaku Usaha, UMKM se Kabupaten Bondowoso, baik pelaku usaha makanan, minuman dan atau pelaku usaha makanan minuman  produk pangan olahan.

Kegiatan ini, disampaikan oleh Deny Fitriyanti, Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Bondowoso, bahwa maksud dan tujuannya;:

1.Meningkatkan pencapaian target realisasi penanaman modal di Bondowoso.

2.Meningkatkan kepatuhan  usahanya dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai Per-Undang-undangan.

3.Meningkatkan sinergi dan kerjasama yang berkesinambungan antara Pemerintah Bondowoso dengan Pelaku Usaha.

Acara dibuka oleh Azas Suwardi, Sekretaris Dinas,  yang mewakili Kepala  DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso. Dalam sambutannya Kepala Dinas, yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas, menyampaikan bahwa : 

Sosialisasi perijinan berbasis resiko ini, merupakan upaya dari pihak Pemda Kabupaten Bondowoso melalui Dinas PMPTSP untuk memberikan informasi tentang UU no 33 tahun 2014 dan perubahan Peraturan BP POM no 7 tahun 2021, tentang pendaftaran Pangan Olahan". 

"Kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha berskala besar, sedangkan pelaku usaha yang kecil dan menengah sertifikasi halal belum merupakan hal utama", kata Nunung Kadis PMPTSP & TK dalam sambutannya. 

Pelaku usaha rumahan masih hanya menggunakan no PIRT, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan pada kemasan hanya mencantumkan PIRT, sudah merasa aman, karena merasa sudah melalui proses uji kesehatan, padahal berdasarkan Pasal 4 UU no 3 tahun 2014, tentang jaminan Produk Halal, yang berbunyi "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh Indonesia, wajib bersertifikat halal". "Sertifikat Halal merupakan payung hukum yang mutlak, yang kuat, dan label halal wajib ditempelkan dalam kemasan semua produk olahan pangan ", tegas Nunung.

Nara sumber dari BP POM (Balai Pengawas  Obat dan Makanan)  Jember, Putu Shintya Ari Pratiwi,  menegaskan bahwa "Pendaftaran Pangan Olahan adalah prosedur penilaian keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan untuk mendapat ijin edar. Disamping itu juga perhatikan :

1.Pastikan pelaku usaha memiliki NIB di OSS RBA.

2.Pastikan memilih KBLI pada OSS sesuai dengan kategori pangan yang akan didaftarkan.

3.Pastikan pemilihan ID PB-UMKU sesuai produk yang didaftarkan. akhir penyampaian Shintya, berpesan, sebelum membeli produk Olahan pangan : "cek kemasan, cek label, cek ijin edar, cek kedaluarsa.

Sedangkan dalam penyampaian nara sumber dari Kemenag Ketus Satgas Halal Bondowoso, H. Astono, mengatakan : "Saya mengapresiasi kegiatan ini, 

1.merupakan sarana untuk memahamkan masyarakat, bagaimana masyarakat terlindungi usahanya, bagaimana kedepan usahanya lebih prospektif.

2.Bagaimana masyarakat melakukan aksi untuk sertifikasi halal". 

Bagaimana kita ketahui Negara Arab Saudi, kebutuhan bumbu masakan setiap musim haji sekitar 150 ton, hanya sekitar 30 ton yang terpenuhi. Indonesia belum bisa memenuhi permintaan itu , karena Indonesia tidak tersertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal kita dapat menembus pasar dunia untuk memasarkan barang, produk milik kita, imbuh H. Astono.


Hadir juga, Utusan dari Dinas Kesehatan Bondowoso, Andi. Beliau mengapresiasi kegiatan ini dan  mengatakan : "Bahwa kegiatan ini mengarahkan Pelaku Usaha untuk memiliki  perijinan, sehingga menyadarkan masyarakat, produk yang diedarkan itu legal. (Awo~Sh.MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*