Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Sejumlah Kepala Dinas di satuan kerja OPD serta Pj. Bupati kabupaten Bondowoso terkesan sulit untuk dikonfirmasi.
Sebagai kontrol sosial sbelumnya mitrajatim.com menghubungi Pj. Bupati serta sejumlah OPD via WhatsApps serta tlpon seluler tidak ada jawaban, dan ada salah satu lembaga juga mengeluhkan hal yang sama, pesan singkat melaui WhatsApp telah dibaca, dan sudah 2 (dua) kali dihubungi, tetap tidak mendapat jawaban serta tanggapan.
"Adanya informasi serta data yang dihimpun perlu untuk konfirmasikan pada pejabat yang berwenang, namun Pj. Bupati dan kepala dinaspun sama, terkesan menghindar dan tidak berkenan untuk dikonfirmasi," ada apa?"
Awak media mitrajatim.com mendapat informasi dan temuan, untuk keberimbangan berupaya untuk mengkonfirmasi pada pejabat terkait, namun semua sama, "pelayanan pada masyarakat tidak sesuai dengan harapan, biar publik yang menilai.
" Dari informasi yang dihimpun serta kasak kusuk diluar, disinyalir ada kejanggalan terkait adanya pergeseran maupun perpanjangan P.lt dan Pj. Sekda, diduga ada pembisik dan tidak dilakukan kajian yang semestinya, dugaan pelanggaran berikut;
Dasar Hukumnya ini :
1. UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Perpres no. 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah;
3. Permendagri no.91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah.
Pelantikan Pj. Sekda diduga melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan. Penjelasanya begini :
Dasar penunjukan Pj Sekda harusnya dilakukan berdasarkan Perpres 3 tahun 2018
Mulai tanggal 1 Agustus telah terjadi kekosongan Sekda karena pejabatnya /sekda definitif undurdiri. Seharusnya dalam jangka waktu 5 hari sejak kosong maka Bupati harus mengadakan seleksi terbuka jabatan.
Sesuai dengan pasal 10 di Perpres 3/2018 Ayat 1. yang mewajibkan proses pengisian sekda harus berjalan saat terjadi kekosongan.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa jika pengisian dengan seleksi terbuka sampai 3 bulan belum berhasil maka Gubenur harus menunjuk Pj.Sekda melalui usulan kabupaten.
Usulan penunjukan Pj sekda itu harus berdasarkan Permendagri No 91/2019 yang dalam pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa usulan penunjukan Pj. Sekda harus melampirkan laporan tertulis perkembangan seleksi terbuka.
Apa tanpa open biding, kok tiba tiba di lantik Pj. Sekda? Pelantikan Pj. Sekda tanpa adanya proses OB itu melanggar pasal 10 Perpres.
Pertanyaanya, UU administrasi pemerintahan (UU No 30 Tahun 2014): "Pasal 52 dan Pasal 56 UU tentang Administrasi Pemerintahan maka jelas melanggar prosedur dan peraturan. Ini bisa ditanyankan ke inspektorat propinsi bener atau tidak.
"Pemkab sudah mengusulkan lagi perpanjangan Pj. Sekda, coba konfirmasi ke Provinsi, pasal dasarnya apa? Disinilah terjadi keruwetan hukum.
Adanya dugaan mal adminitrasi ini, maka kepala BKD paling bertanggungjawab karena memberi masukan yang tidak benar, kalau Bupati pasti dak tahu apa2 sehingga turut bersalah karena tidak teliti dengan kebijakanya, Kata sumber yang tidak mau disebut namanya.
Jika hal ini diteruskan dan tidak ada evaluasi, maka bisa berdampak, karena semua kebijakan menjadi tidak syah dan bisa dianggap ada kerugian keuangan negara, Perpres/permendagri dan UU 23/2014. (Tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!