Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Hingar bingar yang menjadi perbincangan publik beberapa hari ini kaitan surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Tertanggal 22 Oktober 2024 lalu perihal jabatan Sekekretaris Daerah (Sekda)
Surat yang ditandatangi langsung oleh Indah Wahyuni selaku Kepala BKD Jawa Timur, menyebutkan pada poin ketiga, terkait perpanjangan jabatan Pj Sekda "tidak dapat disetujui".
Dalam poin ketiga tersebut, mengingat jabatan Pj Sekda lebih dari Sembilan bulan, oleh karena itu, pemkab Bondowoso diminta segera mengajukan kembali nama calon penjabat Sekda, dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2018.
" Indah Wahyuni pun mejelaskan penjelasan terkait surat tersebut, menurutnya, BKD Jatim tidak pernah ada penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Pj Sekda. Namun, ada aturan yang mengatur bahwa masa jabatan Pj Sekda hanya dapat diperpanjang selama dua kali," Tuturnya.
Disesi lain, SMT Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso menelaah dan berpendapat beda, Ia mengatakan; pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten.Bondowoso seakan memperjelas dan menilai BKD Propinsi tidak cermat atau salah mengartikan, padahal jika dihitung sejak 25 Oktober 2023 Gubernur memberikan surat persetujuan saudara HY sebagai pj Sekda, maka sampai bulan Juli 2024 yang berangkutan sudah 9 bulan menjabat.
Dari sinilah awal kerumitan itu terjadi menurut pendapat kami. pertanyaannya, mengapa Pj Bupati tetap mengusulkan nama HY utk menjadi pj Sekda kembali apabila sudah 9 bulan, padahal Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tersebut sudah mengaturnya." Kata SMT.
Dari sinilah awal kerumitan itu terjadi menurut pendapat kami. pertanyaannya, mengapa Pj Bupati tetap mengusulkan nama HY utk menjadi pj Sekda kembali apabila sudah 9 bulan, padahal Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tersebut sudah mengaturnya." Kata SMT.
"Di satu sisi kata dia, ketika menunjuk Sekda baru juga banyak pertimbangan, pertama sudah akhir tahun anggaran dan hal itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Alasan tersebut tidak afair, terkesan menjustifikasi' secara tidak langsung seolah pejabat eselon ll B lainnya dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran di akhir tahun Jika ini yang ada dalam pikiran dan pertimbangan Mahfud, apa bedanya dengan seorang kepala perangkat daerah (dinas atau badan) sering kali dimutasi atau dipindah di penghujung tahun anggaran (triwulan lV), Apakah dengan diganti nama HY dengan orang lain kemudian Pemda Bondowoso (sekda yang baru) dianggap tidak mampu mepertanggungjawabkan anggaran di akhir tahun?. kita jauhkan pemikiran yang subyektif hanya demi kepentingan, bukan taat pada aturan," tuturnya.
Bila taat aturan yang sudah jelas, bukan menafsirkan atas pertimbangan lain demi kepentingan, Pilkada adalah hal yang berbeda dan tidak akan ada korelasi dengan penunjukan pj sekda yang baru krn sekda bukan jabatan politis.
Jika kemudian berfikir moment pilkada menjadi alasan tidak melakukan pergantian sekda dan jelas itu menabrak aturan apakah tidak berfikir dampak atau sangsi administrasi atau pidana akibat anggaran yang dikeluarkan dan atau kebijakan yang dibuat.
"Kemendagri memberikan ruang ijin jika melakukan penataan atau pergantian jabatan pimpinan tinggi pratama dan madya, kenapa ini tidak dimanfaatkan dan terkesan mengulur waktu.
Bupati harus taat pada regulasi/aturan yang sudah jelas, bukan hanya mempertimbangkan apalagi menerima bisikan dari disekitarnya yang bisa mempegarui hingga ada kebimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat, kami yakin Pj Bupati konsisten, mengutamakan kebaikan dan perbaikan Pemkab Bondowoso demi masyarakat Bondowoso," Pungkas Smt. (Ar-Tim.MJ)
Bupati harus taat pada regulasi/aturan yang sudah jelas, bukan hanya mempertimbangkan apalagi menerima bisikan dari disekitarnya yang bisa mempegarui hingga ada kebimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat, kami yakin Pj Bupati konsisten, mengutamakan kebaikan dan perbaikan Pemkab Bondowoso demi masyarakat Bondowoso," Pungkas Smt. (Ar-Tim.MJ)
Entah lah No coment jadinya
BalasHapus