Oknum Penyidik di Wilayah Hukum Polsek Panji, Kembali Menjadi Sorotan

Redpel
Publiser ~
0



SITUBONDO, mitrajatim.com ~ Oknum Penyidik di wilayah hukum Polsek Panji, kembali menjadi sorotan usai Hasyim As’ari (48) menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Selasa, (05/09/2023) silam, sampai kini tak juga kunjung rampung. 


Sehingga, warga kelurahan Mimbaan yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Encing itu mendesak, agar Kepolisian Sektor di bawah jajaran Polres Situbondo, Polda Jawa Timur ini lebih serius dalam menangani aduannya. Meskipun, proses ke ranah Aparat Penegak Hukum tersebut telah menggelinding sejak 15 bulan lamanya. 

"Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Panji. Karena kasus ini, sudah berjalan 1 tahun lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan? Lama sekali. Lalu di tingkat penyidikan sampai sekarang, kurang lebih 3 bulan. Padahal, 2 alat bukti semua disitu sudah terpenuhi," ungkapnya. Selasa, (26/11/2024). 


Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP yang tengah merugikan dirinya tersebut, Bang Encing berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi 'masuk angin' terhadap laporannya yang tertuang di surat pengaduan masyarakat nomor: LPM/6.Unit Reskrim/ IX/2023/ SPKT/ POLSEK PANJI/ POLRES SITUBONDO,. Saat itu, hasil keterangannya telah diterima oleh Ka SPKT II Polsek Panji, atas nama Aipda Yudha pada Selasa silam, (05/09/2023). 


"Ini sepertinya, ada dugaan 'masuk angin' menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus seperti ini jangan sampai ke depan terulang kembali. Kasus seperti ini jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan. Kalau begini caranya berbahaya," jelas pria kelahiran Sumenep Madura tersebut. 


Kami ini, kata Bang Encing, sudah banyak dirugikan. Masa kasus sudah 1 tahun lebih tak ada penyelesaian hukum yang signifikan? Dari kami selaku Pelapor, supaya dalam waktu dekat ini harus ditersangkakan pihak Terlapor itu. 


Bahkan, berdasarkan perkembangan kasus Dumas dugaan penggelapan atau penipuan yang sudah naik ke Laporan Polisi pada Senin (29/04/2024) lalu, pihaknya nampak tegak lurus menyoal perkara Terlapor SPYD (inisial) warga Kp Lembung, desa Kandang ini dengan diterbitkannya Laporan Polisi nomor: LP/B/13 /IV/2024/ SPKT/ POLSEK PANJI/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR. 


"Kalau nggak salah, 05 September 2024 itu (BB) sudah disita sampai sekarang. Harusnya kalau sudah ada penyitaan BB, tak perlu lama-lama lagi berkasnya dikirim ke Kejaksaan supaya Pelaku ditersangkakan. Masa sudah 3 bulan penyitaan BB, kasus ini tetap jalan di tempat? Sepertinya, ada indikasi 'masuk angin' oleh pihak Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Panji itu," sambungnya. 


Karena penilaian Bang Encing, penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut merupakan perkara yang tergolong mudah dalam kajian hukum. Sehingga, seyogyanya Penyidik Polsek Panji tak terlalu lamban dalam menangani peristiwa yang dapat memberikan ruang bagi pihak Terlapor untuk balik menggugatnya secara Perdata. 


"Ya pasti mudah sekali. Kenapa saya katakan begitu, sebab tahapan semuanya sudah terselesaikan, termasuk BB-nya ada, saksi-saksi sudah selesai. Tapi kenapa, pihak Penyidik sangat lamban sekali untuk meningkatkan Terlapor menjadi Tersangka," tandas Bang Encing. 


Sebab itu, ketika dirinya merasa kalau sampai terus berlarut-larut belum menemukan titik terang dalam penanganan perkara, maka ia berencana mengadu dan berkirim surat kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim. 


"Itu pasti akan kami laporkan," ancamnya. 


Dengan demikian, sebut Bang Encing, kami berharap pihak Penyidik sesegera mungkin menjadikan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Terlapor. Ini ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu. Sehingga kami menduga pihak Penyidik beserta Kapolseknya masuk angin," sindirnya lagi. 


Dalam pernyataan berikutnya, pria wiraswasta itu kembali melontarkan rasa sesalnya terhadap lambannya penanganan peristiwa yang membuat dirinya digugat perkara Perdata di persidangan Pengadilan Negeri Situbondo oleh pihak Terlapor dengan relaas panggilan nomor 53/Pdt.G/ 2024/ PN Sit. 


"BB-nya mobil. Kuitansi asli jual beli tulisan tangan SPYD sendiri senilai Rp 100 juta. Saksi-saksi semuanya sudah selesai diperiksa, termasuk saksi ahli Pidana. Masih nunggu apa lagi, kalau tidak ada indikasi permainan Kapolsek beserta Penyidiknya? Masih kurang apa? Kalau tidak terindikasi masuk angin?," keluh Bang Encing. 


Sementara dilain sisi, Kanit Reskrim Polsek Panji, Bripka Mohammad Mualif menyampaikan bahwa proses perkara yang telah dilaporkan oleh Bang Encing sudah sampai ke tahap Penyidikan. 


"Bahwa perkara bapak Encing sudah dalam proses Penyidikan. Sudah kami lakukan proses Penyidikan secara optimal dan sesuai prosedur yang ada. Tentang bagaimana perkembangan ke depannya, akan selalu kami berikan kabar kepada bapak Encing. Apa yang menjadi hambatan, juga akan kami berikan kabarnya," lontar Bripka Mualif saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya pada Rabu, (27/11/2024) tadi pagi. 


Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo dan Terlapor SPYD, belum berhasil dikonfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan. Sehingga, awak media akan meminta keterangan pihak tersebut diatas dalam episode berikutnya. Bersambung.. 




Pewarta: Agung Ch

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)