Peringatkan Pj. Bupati Bondowoso Agar Bersikap Bijak dan Transparan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

 Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Tertutupnya komunikasi penjabat terhadap masyarakat dan LSM serta awak media yang terus bergulir dan penuh tanda tanya' hal ini disebabkan buntunya komunikasi.


Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso, bersama Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) menyoroti dan menjabarkan tentang Undang undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.


Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlunya undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Sebagaiman kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010. 


Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. 


Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.


Disamping itu juga, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara.


Mengingat amanat Undang-Undang tersebut, maka pada tanggal 20 Agustus 2010 telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


" Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 


Lebih lanjut, melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan memperhatikan peran serta masyarakat, untuk mewujudkan cita cita luhur transparan dan akuntabel.


Sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki, dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.


Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).


Pertanyaan publik, mengapa Pj. Bupati terkesan menghindar dikonfirmasi untuk transparan pada masyarakat terkait regulasi penunjukan, pengangkatan Sekda, terkait dari hal hal penting tersebut diharapkan Pj. Bupati berskap bijak dan transparan. (Sh-Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)