Proyek TBM Tahap II Disporapar Mojokerto Kota di Kelurahan Blooto Terindikasi Tidak Sesuai Aturan

Mitra Jatim
Publiser ~
1

 Mojokerto. MITRAJATIM.COM – Proyek pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) tahap II yang terletak di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, terindikasi dikerjakan secara ngawur dan sembrono oleh CV. Arta Dwi Lestari. 

Hal ini terlihat jelas, ketika satu paket kegiatan yang terdiri dari pekerjaan berupa pembangunan plaza amphiteater, amphiteater, panggung kesenian pertunjukan, bangunan tiga ruang dan pembangunan TPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu disinyalir kurang memperhatikan kepatuhan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. 


" Mirisnya, proyek kontruksi dengan nomor kontrak 0003.2/ 601/ 417.512.4/ 2024 yang menelan anggaran milyaran rupiah ini berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Mojokerto Kota, sekaligus, dimonitoring langsung oleh Konsultan Pengawas dari CV Cipta Surya Utama. 


Berdasarkan pengamatan awak media pada Jum'at, (06/09/2024) lalu, terpantau para pekerja di lokasi proyek hampir tidak ada satupun yang menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar K3 saat beraktivitas.

" Kondisi seperti ini, bahkan terulang kembali di hari-hari berikutnya. Padahal, pelaksanaan kegiatan tersebut telah didampingi oleh tim pendamping pembangunan proyek strategis daerah kota Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto. 


Saat awak media berupaya mengkonfirmasi Hendri Bekti di nomor WhatsApp-nya pada Rabu, (30/10/2024) kemarin, seseorang yang disebut-sebut sebagai direktur CV. Arta Dwi Lestari ini tidak juga memberikan responnya. Bahkan, ketika wartawan mencoba menghubungi kembali pada Jum'at, (01/11/2024) via WhatsApp, pihaknya menolak panggilan telepon meski sudah tersambung dan berdering.       

                     

Begitupun dengan Pelaksana CV. Arta Dwi Lestari, kendati sudah dikonfirmasi via WhatsApp sebelumnya, seorang yang kerap disapa Arif ini juga tiada memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan. Sedangkan pihak Konsultan Pengawas CV. Cipta Surya Utama, belum berhasil dikonfirmasi. 


"Kalau terjadi kecelakaan kerja, itu bisa beresiko fatal jika tak pakai APD. Para pekerja seharusnya jangan sembrono, mbok ya diperhatikan keselamatan dan kesehatannya. Ini proyek Milyaran rupiah loh, apa nggak ada alokas i anggaran untuk penerapan APD?," ungkap warga yang tak ingin dipublikasikan namanya. 


Sejauh ini, patut dianalisa bahwa untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang ingin tahu, maka awak media akan segera mencari informasi lebih lanjut sekaligus meminta tanggapan langsung ataupun melalui surat ke Pemkot setempat, OPD terkait, DPRD Kota, Kejari Kota Mojokerto serta aktivis LSM agar memberikan atensinya terhadap pengelolaan daya tarik wisata yang tengah dikerjakan CV. Arta Dwi Lestari bersama Konsultan Pengawas CV. Cipta Surya Utama. 

Pewarta : Agung Ch

Posting Komentar

1Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar