Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kesadaran masyarakat dan transparansi dalam pemerintahan dapat menciptakan lingkungan yang adil, bersih, dan berorientasi pada kepentingan bersama:
- Mengawasi jalannya pemerintahan
- Menolak pemberian yang bertujuan mempengaruhi keputusan
- Berpartisipasi dalam program pembangunan
- Mengkritisi kebijakan pemerintah.
Namun ada kebijakan yang disinyalir berbenturan dengan aturan, membuat sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat dan awak media berulang kali menghubungi pihak terkait belum ada tanggapan, apakah itu melanggar? pejabat seharusnya melayani masyarakat, kalau seorang penjabat sudah tidak mau dikonfirmasi dan sulit ditemui, mengundang banyak tanda tanya.
Di era keterbukaan informasi publik, sejumlah pejabat makin sulit dikonfirmasi bahkan terkesan ada keangkuhan karena merasa berkuasa, terus bagaimana dengan pelayanan terhadap masyarakat?.
" Azura Kaoenang Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) bersama Ketua Forum Peduli Masyarakat Bondowoso mengecam keangkuhan prilaku karena mereka selaku pejabat publik yang tidak berkenan dikonfirmasi.
Hal ini semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran yang disinyalir menabrak aturan, sampai sekarang ini banyak menuai polemik, hingga berujung adanya surat pengaduan dan gugatan.
Sesuai dengan acuan Pasal 55 ayat (2), pelaksanaan tugas rutin dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (PLh) untuk pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan Pelaksana Tugas (PLt) untuk pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Artinya kekosongan Sekda, berdasarkan Perpres No 3 tahun 2018, untuk Sekda tidak ada istilah Plt. Yang ada adalah Penjabat (Pj). Kasus yang terjadi di Bondowoso adalah kekosongan Sekda atau Sekda definitif berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas rutinnya dilaksanakan oleh Pj. "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2018.
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Hal ini bIsa berdampak negatif terkesan "abuse of power" sebagai akibat dari legalitas keputusan kebijakan yang diambil diduga menabrak aturan, siapa yang bertanggungjawab dalam penataan dan penempatan pejabat.
Perpres No 3 Th 2018 Pasal 5
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 6; Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II a, untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II b, untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lYlc untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Seperti yang sudah dipaparkan diatas, hal itu merupakan acuan dan referensi untuk didalami dan dijalankan sesuai dengan regulasinya, namun bila hal ini terus dijalankan akan berdampak negatif. Pungkasnya. (Sh- Tim).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!