KPU Tetapkan Ra Hamid Sebagai Bupati Terpilih 2024-2029

Redpel
Publiser ~
0

 

Bondowoso mitrajatim.com ~ Hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso sudah dinyatakan final.

Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ternyata pasangan calon (Paslon) 01 KH Abdul Hamid Wahid atau Ra Hamid dan KH As’ad Yahya Syafi’i atau Ra As’ad (Rahmad) Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso dinyatakan menang.

Hasil rekapitulasi suara 23 kecamatan yang diselenggarakan KPU Bondowoso, Paslon 01 Rahmad mendapatkan 223.907 suara atau 51,331 persen.

Sementara lawannya Paslon 02 Bambang Soekwanto dan Moh Baqir atau Gus Baqir (Bagus) mendapatkan 212.295 suara atau 48,669 persen.

Hasil rekapitulasi itu dibacakan Ketua KPU Bondowoso Sudaedi, dan telah disahkan, serta dinyatakan final pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.35 WIB.

Semua saksi dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten sudah menandatangani hasil rekapitulasi suara. Sedang saksi Paslon 02 tidak mau melakukan tanda tangan.

Meski begitu, tidak akan berpengaruh pada hasil final dari rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh KPU Bondowoso.

Ahmad Zairudin, divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bondowoso, menerangkan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten selama 2 hari sampai penutupan berjalan dengan lancar dan dilaksanakan melalui mekanisme dan regulasi yang benar, sampai pada penetapan.

“Bawaslu Bondowoso selama 2 hari mengawasi langsung pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Dalam proses rekapitulasi ini tidak banyak keberatan dari masing masing saksi calon, karena setiap permasalahan sudah diselesaikan tingkat kecamatan,” ujarnya.

Meski di beberapa kecamatan terdapat kejadian khusus dan ada keberatan kata Zainudin, tapi sudah diselesaikan di akhir proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

Zainudin menjelaskan, walaupun ada penghitungan jumlah surat suara ulang, itu merupakan hasil rekomendasi Bawaslu untuk mencocokan jumlah surat suara terpakai dengan surat suara yang ada di dalam kotak.

“Kita ingin mencocokan itu, sebab ini sebagai bentuk bawa, memang dalam pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan aturan yang ada. Walaupun memang banyak kejadian seperti di Kesemek, Desa Pegalongan TPS III Kecamatan Sukosari yang dilakukan penghitungan ulang surat suara, namun saat ini sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, semua pihak harus bersyukur bahwa rekapitulasi berjalan dengan lancar dan KPU Bondowoso menetapkan hasil hitung suara setiap kecamatan.

Terkait saksi yang tidak mau tanda tangan, kata dia, itu merupakan hak konstitusional, akan tetapi keberatan itu tidak menghalangi dan menggugurkan dari ketetapan yang dilakukan oleh pihak KPU.

“Misalkan mereka saksi Paslon ingin melakukan langkah langkah hukum lain, itu merupakan hak mereka juga untuk menjalankan hak konstitusional. Namun tidak mempengaruhi hasil yang telah ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. 

Penulis : Harry

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Wapimred

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)