OPINI: MITRAJATIM.COM - Dalam negara hukum dan negara demokrasi, kritik itu bagian dari demokrasi, dalam konsep hukum administrasi, kritik dan bahkan gugatan adalah termasuk dalam mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan negara.
"Kehidupan berdemokrasi di Indonesia tidaklah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang telah teraplikasikan dalam waktu cukup lama, namun jika melihat kondisi penataan SDM nya tidak profesional, akan berdampak pada pembangunan di suatu daerah
Beriringan dengan perkembangan media Online, penyaluran pendapat setiap orang kini telah disadari sebagai hak asasi, untuk menuju Indonesia yang lebih baik.
Undang-Undang Dasar 1945 melindungi hak asasi itu melalui beberapa pasal, antara lain Pasal 28, Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28F (meski tetap dibatasi Pasal 28J, yaitu penghormatan HAM orang lain dan kewajiban tunduk kepada pembatasan dengan UU).
Media sosial membuat setiap orang dapat dengan mudah mengemukakan pendapatnya, termasuk terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Kritik terhadap pemerintah, dalam bentuk apa pun, lisan, tulisan, dan/atau gambar, merupakan hal yang lazim dan pencerminan kehidupan berdemokrasi.
Disalah satu daerah, ditemukan sosok kepala daerah yang angkuh dan menutup komunikasi dngan awak media maupun LSM. Apakah itu dibenarkan? mengapa begitu? tentu ada pembisik yang digambarkan dalam pewayangan seperti "Sengkuni" sedang sang Rajanya berjuluk "Doryodono" nampak bijak namun banyak tindakan angkoro (salah) yang dikemas untuk mencari pembenaran.
Meskipun demikian, sebagai bangsa yang menganut nilai adat ketimuran, kesopanan dan kesusilaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat adalah sesuatu yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.
"Oleh karena itu dipertimbangkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilanggar bahkan menabarak Kepres, namun pimpinan diatasnya tidak menyadari bahwa apa yang diterapkan merupakan pelanggaran yang berimbas pada kebijakan adminitrasi yang akan merugikan keuangan negara.
Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yanga ada dari badan publik.
"Hukum melindungi setiap orang, hak untuk mengkritik selama substansinya bukan merupakan fitnah dan disampaikan dengan cara yang tepat dan bisa dibuktikan.
Dampak Implementasi UU 14/2008
· Prinsip Dasar, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan (Badan publik menerapkan negative list). Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul. Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen.
· Kepastian Layanan, ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan.
· Sanksi, terdapat ancaman sanksi denda dan penjara untuk kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan.
Dalam konsep negara hukum, jangankan kritik, bahkan gugatan, terhadap pemerintah diberikan wadah oleh hukum.
Indonesia memiliki peradilan administrasi, yang dinamakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan fungsi utama ”memeriksa” perbuatan pemerintah dalam pengelolaan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai ciri utama rechtsstaat yang dianut Indonesia.
UU Administrasi Pemerintahan bahkan semakin memperluas obyek gugatan PTUN, tak hanya terhadap keputusan (tertulis), tetapi termasuk pula tindakan administrasi pemerintahan merupakan tindakan konkret. (Redaksi. MJ).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!