Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Secara hukum kedudukan Perpres no 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah adalah aturan yang bersifat Lex specialis derogat legi generali yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Azura Koenang Ketua (LAKI) DPC Bondowoso mengatakan, disinyalir kebijakan Pj. Bupati menabrak aturan, jika kita mengacu pada Perpres Nomor 3 Th 2018, yang mengatur secara khusus tentang Pj. Sekda, dan Lex superior derogat legi inferiori.
"Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Perpres No 3 Th 2018, kedudukannya lebih tinggi dari "Peraturan Menteri" maka dapat dikatakan bahwa untuk menunjuk Pj. Sekda harus mengacu pada Perpres No 3 Th 2018.
Bila ada perpanjangan Pelaksana Harian Sekda (Plh) Sekretaris Daerah dapat ditunjuk oleh kepala daerah ketika Sekretaris Daerah definitif berhalangan sementara, Berikut adalah beberapa poin penting terkait masa kerja dan ketentuan Plh Sekretaris Daerah:
Dalam hal ini Pemkab diduga telah melakukan pelanggaran administrasi, dimana penujukan (Plh) Sekda, harus ada Pejabat Difinitif, tetapi kenyataannya di Pemkab Bondowoso ada kekosongan sekda seharusnya penunjukan PJ sekda bukan Plh," Tuturnya.
Masa Kerja Plh Sekretaris Daerah dan durasi penugasan Plh Sekretaris Daerah biasanya ditugaskan untuk jangka waktu yang relatif singkat, yakni ketika Sekretaris Daerah definitif berhalangan untuk melaksanakan tugas selama kurang dari 15 hari kerja.
Sedangkan tugas sementara; masa kerja Plh Sekretaris Daerah tidak boleh melebihi 15 hari kerja, bila ada perpanjangan ke dua, patut dipertanyakan, apa yang menjadi landasan? Kata Koenang.
"Jika Sekretaris Daerah definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu yang lebih lama, maka harus ditunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, disini sudah jelas setelah kurang dr 15 hari harus ada PJ sekda yang ditunjuk
Sedangkan ketentuan tugas Plh Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah melaksanakan tugas-tugas harian yang biasa dijalankan oleh Sekretaris Daerah definitif, tetapi tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan strategis.
"Harusnya ada koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Plh Sekretaris Daerah, suatu keharusan berkoordinasi sesuai dengan regulasi dengan kepala daerah dan pejabat lainnya untuk memastikan kelancaran administrasi dan operasional pemerintahan," tegasnya.
Peran dan Wewenang Tugas Rutin, untuk menjalankan tugas rutin dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama ketidakhadiran Sekretaris Daerah definitif.
Pembatasan Wewenang: Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan atau pemberhentian pegawai, perubahan struktur organisasi, atau penerbitan peraturan daerah.
"SPT Plh sekda yaitu tanggal 13 November 2024 maka hari ini 3 Desember 2024 adalah hari terakhir (15 hari kerja), pertanyakanya; apakah akan diganti plh sekda sekarang dengan orang baru sebagai plh atau Pj?.
Jika tidak diganti dan Plh Sekda sekarang akan diperpanjang, maka Plh nya perlu dipertanyakan, "atas dasar aturan/regulasi yang mana Pj. Bupati membuat kebijakan tersebut?, hal ini akan ada permasalhan dikemudian hari,"Pungkasnya. (Sh- Tim.MJ).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!