Mengapa Gugatan Para Penggugat Dicabut, Ada Apa?

Mitra Jatim
Publiser ~
0
 Bondowoso, MITRAJATIM.COM 
 - Warga masyarakat desa Jirek Mas Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso akhirnya berurusan ke Pengadilan Negeri Bondowoso.


Warga desa yang lugu dan buta hukum terpaksa harus berurusan dengan hukum, terkait permasalahan tanah tegalan yang mereka huni selama puluhan tahun.


"Berawal dari kabar burung dan dukungan pihak ke 3, akhirnya Tadin alias P. Mol yang tinggal di dusun Jirek Timur Rt 01, Jirek Mas Kecamatan Cermee akhirnya resmi mengajukan gugatan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Situbondo bertindak sebagai kuasa hukum dari Penggugat Cs.

Pihak Tergugat  1) Misuya alias B. Sumarju ,2) Tohaini, 3) Salim 4) Martik 5) Zaini 6) Sadi, semua beralamat di RT 08 RW 01 Desa Jirek Mas Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, 


"Merasa kaget lantaran tidak ada mediasi melaui desa secara formil di Prakarsai oleh Kades, tiba tiba ada surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bondowoso bernomor surat : 33/Pdt.G/2024/PN.Bdw.


Berdasarkan surat panggilan sidang mediasi di gelar sejak kemis 21 Nopember 2024, berlanjut sidang mediasi ke 2 kemis, 28 Nopember 2024, terus sidang mediasi ke 3, Kemis  5 desember 2024, dan berlanjut siding mediasi ke 4,  Kemis 12 Desember 2024,  semua tergugat dan penggugat dan dihadiri Kuasa Hukum penggugat.
"Karman lepala desa Jirek Mas serta Nanang atas nama PPAT Kecamatan Cermee  juga turut hadir, tak diduga penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan ouguatan No. 33/Pdt.G/2024 PN.Bdw. tiba tiba di cabut, dengan alasan karena salah satu penggugat ada yang meninggal dunia.


Sampai sidang ke 4 tidak ada surat kematian dari Desa Jirek Mas, padahal sudah ditunggu tunggu oleh Majelis Hakim.



Panitra Pengadilan Negeri Bondowoso, menyampaikan kepada tergugat bahwa tidak ada sidang, namun tetap harus hadir Rabu,  18 Desember 2024 dengan agenda penandatanganan bersama penggugat diwakili oleh kuasa hukum, sementara tergugat hadir sendiri.

Hal ini banyak media dan LSM melirik terhadap  berparkirnya  mobil Siaga Desa Jirek  Mas di depan Kantor Pengadilan Negeri Bondowoso. Ada apa dengan mobil siaga itu, setelah dikonfirmasi ternyata mobil siaga desa Jirek Mas digunakan sebagai mobil pengantar para penggugat dan simpatisan serta kepala desa ikut berada di dalamnya.


Mengingat peran dan fungsi mobil siaga, adalah untuk siap, antar, dan jaga orang sakit di desa setempat. Orang  berperkara tidak sakit , tetapi kenapa harus selalu  didampingi oleh fihak desa, kalau memang itu terpaksa ” harus berdiri sama tinggi duduk sama rendah “. Artinya; orang yang dituakan di desa haruslah  seperti timbangan.

Dlam hal ini Lembaga FPM dan awak media mitrajatim.com bersinergi untuk turut mengawal kasus ini sampai tuntas. (Tim.MJ) 

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)