Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso Tahun 2025, ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah , terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo) kadin, serikat pekerja dan akademisi, juga dihadiri oleh perwakilan pengusaha, KSPSI, unit SPSI, SP Bun, SP Kahutindo.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini, adalah Permenaker RI 13 Tahun 2024 tentang DPD, Permenaker RI 16 Tahun 2024, Keputusan Bupati Bondowoso No.188.45/668/430.4.2/2023 tentang Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Tahun periode 2023-2028.
Rapat Penetapan ini dilaksanakan di Aula UPTD BLK Naker Tangsil Kabupaten Bondowoso, pada Rabo 11 Desember 2024.
Peserta yang hadir 40 Utusan, dengan undangan khusus : Bagian Perekonomian, Hukum, Kepala Statistik Mudji Setijo, Bapeda, Diskoperindag Totok Haryanto, BPJS Ketenagakerjaan. Rapat penetapan UMK Bondowoso, langsung dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Bondowoso.
Asisten Perekonomian & Pembangunan Abdurahman, selaku Ketua menyampaikan; kenaikan upah minimum ini sudah dipertimbangkan dan dihitung oleh daerah dan pemerintah pusat, sehingga saling membantu, baik sisi pengusaha, maupun pekerjanya sendiri.
Hal-hal yang sudah dipertimbangkan, dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hal-hal lain yang berkaitan dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris DPD Nunung Setyaningsih Kepala Dinas Ketenagakerjaan, menyampaikan, kegiatan ini adalah acara rutin DPD pada setiap tahunnya, kegiatan penetapan UMK Tahun 2025, didasarkan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa kenaikan UMK Tahun 2025 ada kenaikan 6,5 % dari tahun sebelumnya, baik upah minimum propinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten.
Juga ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4 Desember 2024, sehingga keluar Permenaker 16 Tahun 2024 tentang UMP maupun UMK di masing-masing Daerah.
Untuk itu kenaikan 6,5 % dari Upah Tahun 2024, dapat ditetapkan oleh DPD, dan betul-betul bermanfaat bagi Pekerja dan Pengusaha seperti yang kita harapkan.
Sedangkan Wakil DPD dari Unsur Akademisi, Rektor IAI Atta'qwa, Suheri menambahkan, "UMK yang disepakati harus berbasis data dan nilai-nilai transparansi, hal ini untuk menunjang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekerja-pekerja yang ada di Kabupaten Bondowoso, harapannya ada keseimbangan kepentingan baik Investor, Pemerintah dan Pekerja".
Hasil Rapat DPD bersama dengan Peserta yang hadir, tela disepakati dan ditetapkan UMK Bondowoso Tahun 2025 sebesar Rp.2.325.523,35. Sesuai dengan Permenaker RI 16 Tahun 2024, dan sesuai Instruksi Presiden Prabowo, maka kenaikan Upah Kabupaten dan Propinsi secara Nasional sebesar 6,5 % dari UMK 2024 UMK Bondowoso sebesar Rp.2.183.590,-. jadi ada kenaikan Upah sebesar Rp.141.433,35 dari Tahun sebelumnya. Semua peserta menyetujui Upah sebesar itu, dan selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat.
Banyak Komentar dan harapan yang positif, baik dari Pemerintah, Pengusaha, maupun Pekerja.
Budi Wibowo (PR 88, CV SUUD Tamanan), mengatakan : "Secara resmi Perusahaan, mendukung, karena Perhitungan kenaikan 6,5%, sudah mengacu dari pada dasar-dasar yang sudah disepakati bersama.
Pratama Noval B (CV.Anugerah Alam Abadi, pabrik Triplek Grujugan), mengatakan : "Upah di tahun ini sudah cukup. namun bagi CV.AAA, yang mempekerjakan 610 Tenaga Kerja, menyambut baik, dan semoga lebih dari itu.
Komentar Awiryanto Suwarno, SPBun PG Prajekan : " Sangat mendukung karena untuk kesejahteraan karyawan dan pekerja.
Sedangkan Totok Haryanto, dari Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, menyambut baik kenaikan UMK 6,5 %. Kebijakan kenaikan Upah Minimum ini adalah fantastis, semua untuk pekerja. Diskoperindag berharap Pengusaha dan Pekerja dapat melaksanakan upah yang telah ditetapkan.
Kesepakatan dan Penetapan UMK Bondowoso Tahun 2025, sebagai rujukan ke Propinsi Jawa Timur, dan selanjutnya Keputusan Penetapan UMK se Propinsi Jatim sepenuhnya kewenangan Gubernur bersama DPD Propinsi Jatim. (MJ~Awo).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!