Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Warga masyarakat Kabupaten Bondowoso mengadukan dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Warga masyarakat dari sejumlah desa yang mendapat program BSPS mereka enggan disebut namanya itu menyampaikan, dugaan penyimpangan terkait belanja barang bangunan untuk unit rumah program yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.
Selain mengeluh dan mengadu pada LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso, mereka juga menyerahkan sejumlah bukti penunjang untuk ditidak lanjuti dan dteruskan untiuk dilaporkan.
“Kami datang untuk mengadu dan minta petunjuk serta informasi karena kami tidak tau harus mengadu kemana, sekaligus menyerahkan dokumen penunjang,” katanya.
Ia menjelaskan, program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Bondowoso ini merupakan proyek apa dan biaya program itu bersumber dari mana?," Tanyanya.
Mereka juga mengatakan bahwa, rincian masing-masing satu unit rumah sebesar 20 Juta Rupiah, kalau dihitung dan dirinci kiriman bahan pada satuan unit rumah pada warga penerima manfaat, dirasa jauh dari nilai bantuan.
Lebih lanjut, Lembga FPM akan menelisik dan menelusuri terkait pengaduan dan keluh kesah masyarakt, yang konon mereka sampai menjual ternaknya untuk menyelsaikan rumah yang sudah terlanjur dibongkar namun tak kunjung selsai. (Tim.MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!