Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Dipenghujung tahun 2024 dan jelang pergantian menuju tahun 2025, pajak reklame di Kabupaten Bondowoso capai kisaran 70%.
"Dodik Siregar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso saat dikonfirmasi MITRAJATIM.COM diruangan dinasnya mengatakan; untuk pendapatan pajak reklame terupdete 19 Desember 2024 capai 70%," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa, kalau pihak ketiga reklamenya dibayarkan per tahun dengan nilai berbeda beda, tergantung ukuran reklamenya, kalau reklame terpasang anatara jalan kecamatan dan provinsi, itu nilainya berbeda," katanya.
Mengacu pada Perda Kabupaten Bondowoso No 1 Tahun 2024 Tentang pajak daerah bahwa; Optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan dan ristribusi daerah menjadi pendongkrak untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan bisa menjadi lebih baik," tandasnya.
Sehingga Aspek Sosial dan keadilan dalam penetapan tarif pajak daerah dan ristribusi sesuai pasal 286 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diharapkan, pendapatan dari Pajak PBB maupun pajak reklame di Tahun 2025 mendatang bisa lebih baik lagi. Pungkasnya. (Sumitro Hadi.MJ).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!