Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Banyak peredaran rokok filter yang dijual bebas Pita Cukainya tidak sesuai dengan keperuntukan, dari awal 2024 telah beredar di kabupaten Bondowoso.
Hasil penelusuran dan investigas mitrajatim.com dilapangan, banyak ditemukan perusahaan rokok (PR) nakal yang memasarkan rokok filter produksinya ditempeli dengan pita cukai rokok yang tidak sesuai dengan keperuntukanya.
"Rokok yang beredar di toko toko klontong ini banyak ditemukan dan dijual bebas, hal ini terkesan ada pembiaran, padahal peredaran beberapa merk rokok ini sudah cukup lama, bahkan sampai dipenghujung tahun 2024 belum ada tindakan dari pihak terkait.
Tak diungkiri, beberapa waktu lalu marak dilakukan oleh Pemda Bondowoso untuk Gempur Rokok Ilegal, bahkan banyak himbauan melalui bener besar dipajang dipinggiran kota.
Lebih lanjut, Sat Pol PP Bondowoso sering mengadakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan cukainya.
Pemeriksa Bea dan Cukai juga menyampaikan, peran penting masyarakat serta media sebagai fungsi kontrol sosial ikut berperan dan membantu serta mengawasi untuk melaporkan peredaran rokok ilegal.
Bagaimana tindak lanjut pelanggaran terkait perusahaan rokok yang masih mengedarkan rokok filter terpasamg pita cukai yang tidak sesuai keperuntukanya, padahal sudah pernah ditindak, namun masih bandel, diharapkan Pol PP danpara pihak bertindak tegas.
Diharapkan masyarakat makin sadar akan bahaya rokok ilegal yang bisa merugikan negara, sehingga penerimaan dari cukai rokok bisa dioptimalkan dan nantinya dapat digunakan untuk dkembalikan untuk membantu petani dan masyarakat pada bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainya.
Selanjutnya, bahwa adanya rokok ilegal beredar dengan empat modus diantaranya rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Himbauan pada masyarakat agar melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal yang telah diterakan melaui media sosial dan atau langsung menghubungi melalui layanan yang telah tersedia.
Diharapkan pada masyarakat serta media sosial turut berperan aktif untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahan rokok (PR) serta peredaran rokok ilegal diwilayahnya. Serta bisa memanfaatkan pengetauhan tentang literasi digital yang diberikan untuk membuka kesadaran dan wawasan masyarakat. (Tim.MJ).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!