Oleh: Ernawati
Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bondowoso.
MITRAJATIM.COM - Pemerintah Pusat mempunyai instrument dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sampai ke pelosok desa di seluruh wilayah Indonesia melalui dana TKD yaitu Transfer ke Daerah.
Dalam pelaksanaannya Dana TKD ini cakupanya luas, diantaranya untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam mendanai kebutuhan daerahnya "Regulasinya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. TKD terbagi dari beberapa jenis salah satunya adalah Insentif fiskal.
Insentif fiskal adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu. Insentif fiskal merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja daerah. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui transfer ke Daerah.
Penyaluran insentif fiskal melalui kantor vertikal Kementerian Keuangan di setiap daerah. Kantor vertikal Kementerian Keuangan yang menyalurkan dana insentif fiskal dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yaitu Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dasar pemberian insentif fiskal adalah UU No.1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Insentif Fiskal (sebelumnya Dana Insentif Daerah) dapat diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud adalah berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintah, dan pelayanan dasar.
Prinsip Insentif Fiskal adalah: 1) Keadilan (fairness), setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk dapat dinilai atas kinerja daerah. 2) Dapat diperbandingkan, penilaian kategori kinerja dilaksanakan dengan menggunakan sistem.
Pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap daerah. 3) Obyektif, dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja yang baku dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. 4) Terukur, dilaksanakan dengan menggunakan data kuantitatif dan/ atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan menggunakan alat ukur kuantitatif sehingga hasilnya dapat disajikan secara kuantitatif. 5) Akuntabel, dilaksanakan dengan pengelolaan data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. 6) Relevan, kinerja yang dinilai merupakan hasil upaya yang dilakukan oleh pemerintah secara umum.
Sedangkan tujuan dari insentif fiskal sebagai reward dan memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintah. Tahapan pengalokasian fiskal tahun 2024 yaitu 1) Menghitung Nilai Kinerja Daerah, nilai masing-masing indikator x bobot. 2) Menentukan Daerah Penerima, didasarkan pada peringkat terbaik atas nilai kinerja daerah untuk masing-masing kategori penilaian dan jenis daerah. 3) Menentukan Besaran Alokasi per Daerah, melakukan standarisasi nilai final daerah-daerah peringkat terbaik dan menentukan alokasi per daerah berdasarkan proporsi Nilai Standar daerah dengan pagu per jenis daerah.
Kebijakan Pengalokasian Insentif Fiskal dibagi berdasarkan 1) Kalterisasi daerah untuk meningkatkan asas keadilan, 2) Filterisasi daerah dilakukan peningkatan kriteria utama dalam rangka peningkatan standar kompentensi daerah, dan 3) Kriteria kinerja. Klaterisasi dibedakan menjadi 4 (empat) didasarkan pada peta kapasitas fiskal 2023 (PMK 193 tahun 2022) yaitu klaster A (kapasitas fiskal tinggi dan tinggi), klaster B (kapasitas fiskal sedang), klaster C (kapasitas rendah dan sangat rendah), dan klaster D (daerah tertinggal). Fliterisasi daerah berdasarkan pembagian klaster tersebut dibagi menjadi 4 (empat) Kriteria Utama yaitu untuk klaster A harus memenuhi WTP 5 tahun terakhir; penetapan APBD tepat waktu 1 tahun terakhir, klaster B harus memenuhi WTP 2 tahun terakhir; penetapan APBD tepat waktu 1 tahun terakhir, klaster C harus memenuhi penetapan APBD tepat waktu 1 tahun terakhir, klaster D tidak menggunakan kriteria utama.
Setelah pembagian kriteria utama daerah juga perlu dinilai kinerja daerah tersebut. Kriteria penilai kinerja ada 4 yaitu 1) Kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah dinilai dari tingkat kemandirian daerah dinilai dari interkoneksi system informasi keuangan daerah dan sistem akuntanbilitas kinerja instansi pemerintahan. 2) Kinerja pelayanan dasar dinilai dari balita yang mendapat imunisasi lengkap, rapor pendidikan, akses sanitasi layak, pengelolaan air minum, penurunan tingkat pengangguran, dan peningkatan IPM. 3) Kinerja dukungan fokus kebijakan nasional dinilai dari penurunan stunting, penurunan kemiskinan, dan pengendalian insflasi daerah (TPID). 4) Kinerja sinergi kebijakan pemerintah dinilai dari a) inovasi daerah ( inovasi pelayanan publik dan pengelolaan LHK), b) pelayanan ( pernah mendapat penghargaan pembangunan daerah; PTSP dan PPB; P2DD), c) integritas dinilai dari tingkat persepsi korupsi di daerah tersebut.
Penggunaan insentif fiskal tahun 2024 terbagi menjadi penggunaan insentif fiskal atas kinerja tahun sebelumnya dan penggunaan insentif fiskal tahun berjalan. Penggunaan insentif fiskal atas kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat serta diprioritaskan mendukung kebijakan pemerintah diantaranya yaitu pengendalian insflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan. Dana insentif fiskal ini tidak dapat digunanakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas.
Sedangkan penggunaan insentif fiskal tahun berjalan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang meliputi dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Dana insentif fiskal ini tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas. Pengalokasian insentif fiskal tahun 2024 ditetapkan dengan Perpres Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, tata cara pengalokasian diatur dalam PMK 43 Tahun 2024. Untuk wilayah kerja KPPN Bondowoso yang meliputi kabupaten Bondowoso, kabupaten Probolinggo, kabupaten Situbondo, dan kota Probolinggo mendapatkan pagu total sebesar Rp 46.607.368.000,-. Adapun pembagian pagu insentif fiskal per daerah adalah kabupaten Bondowoso Rp 5.765.570.000,-, kabupaten Probolinggo Rp 6.053.857.000,-, kabupaten Situbondo Rp 19.325.430.000,-, dan kota Probolinggo Rp 15.462.511.000,-. Tercatat sampai Desember 2024 realisasi insentif fiskal masing-masing daerah di wilayah kerja KPPN Bondowoso adalah sebagai berikut; kabupaten Bondowoso Rp 5.765.570.000,- (realisasi 100%), kabupaten Probolinggo Rp 6.053.857.000,- (realisasi 100%), kabupaten Situbondo Rp 7.545.266.000,- (realisasi 39,04%), dan kota Probolinggo Rp 15.462.511.000,- (realisasi 100%).
Diantara tiga kabupaten dan satu kota yang ada di wilayah kerja KPPN Bondowoso ada satu kabupaten yang realisasinya tidak mencapai 100% ini disebabkan untuk mendapatkan dana insentif fiskal salah satu syaratnya yaitu integritas, suatu daerah harus memiliki integritas yang dinilai dari tingkat persepsi korupsi di daerah tersebut, apabila salah satu diantara syarat untuk mengajukan insentif fiskal tidak terpenuhi maka daerah tersebut tidak akan mendapatkan dana insentif fiskal secara penuh. (Sh- Red)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!