Kelanjutan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Polres Bondowoso Pelapor Sudah Kantongi SP2HP Dari Polres Bondowoso

Redpel
Publiser ~
0

Bondowoso 08/01/2025 mitrajatim.com ~ Seperti yang ramai di perbincangkan oleh masyarakat habislah citra Kepolisian atas dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Bondowoso ini sangat memalukan, Kamis 02.01.25/ Haji FAUZI CAHYO PURNOMO S.Sos,SH melaporkan dugaan kasus perselingkuhan seorang anggota Polres ke Pengamanan Internal ( PAMINAL ) Bondowoso. 


Berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kantongi oleh Kades Baletbaru H.FAUZI CAHYO PURNOMO,S.Sos, SH atau sapaan akrabnya (GUS ANOM) ini melaporkan secara resmi kasus dugaan perselingkuhan yg di lakukan oleh anggota polres bondowoso tersebut dengan inisial FL dan NC ke unit Paminal dan di terima langsung oleh IPDA ANDIKA NK.SH

Saat ditemui awak media Mitra Jatim dikediaman Gus Anom menjelaskan "Proses sedang berjalan dan kami sebagai Pelapor sudah mengantongi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Kepolisian Resor Bondowoso, tak hanya merusak citra / Nama baik Kepolisian Republik Indonesia, juga yang bersangkutan menginjak-nginjak harga diri seorang Kepala Desa aktif Baletbaru H.FAUZI CAHYO PURNOMO,S.Sos, SH atau sapaan akrabnya (GUS ANOM)." Jelasnya Geram.



"Terlebih yang bersangkutan sudah dianggap sebagai saudara sendiri, pepatah mengatakan air susu dibalas dengan air comberan" imbuhnya. Reaksi Publik mendengar kabar ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Kapolres Bondowoso AKBP LINTAR MAHARDHONO S.H,S..I.K,M.I.K. Kasus ini memicu perdebatan tentang integritas dan profesionalisme oknum polisi, Publik meminta transparansi dalam penanganan kasus ini. salah satu warga ikut juga memberikan komentar “Saya harap kepada kapolres Bondowoso beserta propam polres bondowoso yang telah menerima laporan tersebut untuk segera menindak tegas anggotanya atas dugaan pelanggaran yang di duga di lakukan oleh Aiptu FL salah satu anggota polres Bondowoso karena ini sangat mencoreng insitusi Kepolisian sesuai perintah Kapolri apabila ada anggota yang jelas melanggar untuk segera memprosesnya sesuai pasal 284 ayat 1 KUHP”, warga yang enggan disebutkan namanya dengan Geram.


Gus Anom juga menjelaskan "Kode Etik Profesi Polri merupakan norma-norma atau aturan-aturan yang mengatur perilaku dan ucapan anggota kepolisian. Bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi kepolisian meliputi: Etika kepribadian, Etika kenegaraan, Etika kelembagaan, Etika dalam hubungan dengan masyarakat. “Perselingkuhan yang terbukti dapat dilaporkan ke kepolisian melalui pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. Bukti-bukti yang dapat digunakan untuk melaporkan perselingkuhan Bukti petunjuk, dan bukti-bukti seperti foto, video, chat, dll sudah di serahkan kepada propam polres Bondowoso “, Pungkasnya.


Sampai diterbitkannya berita ini, Pihak Kepolisian Resor Bondowoso belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini, kami awak media mengawal kasus ini hingga tuntas dan semoga dengan kejadian ini memberika efek jera terhadap oknum-oknum yang berniat bermain api dengan Warga. (Ary)

Penulis : Ary

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)