Mojokerto, mitrajatim.com – Desas-desus kabar tentang CV. Sinar Mulya yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg saat mengerjakan proyek di kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, kini semakin terang benderang.
Pasalnya, Yudy Agung Prasetyo selaku pihak terkait dari CV. Sinar Mulya yang beralamat di Jalan Ngagel Mulyo XIV, Nomor : 09, RT:12/RW:04, Ngagelrejo, Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu menyatakan bahwa informasi mengenai hal tersebut memang benar-benar valid.
Yudy, sapaan akrab seorang kontraktor pelaksana yang berdomisili di Surodinawan ini secara mengejutkan menyatakan keteledorannya. Bahkan, ia tidak menampik fakta bahwa penerapan itu merupakan sebuah kekeliruan.
"Jadi memang saya kemarin itu teledor, Mas. Ada anak yang keliru ngambil. Saya pakai tabung besar (sebelumnya). Karena kurang potong sedikit, ternyata gas habis. Maka pinjam lah (tabung LPG 3 Kg) di rumah mandor," ungkap Yudy. Senin, (3/2/2025).
Menurutnya, pemakaian tabung melon 3 Kg dari pemerintah untuk subsidi masyarakat miskin itu pemanfaatannya hanya digunakan dalam sehari saja.
"Ada memang, tapi untuk satu hari saja. Soalnya waktu itu kan sudah selesai. Tabung saya yang pink itu juga ada di lokasi," imbuhnya.
Walaupun demikian, pekerjaan belanja bangunan gedung kantor Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dengan nilai anggaran mencapai Rp 602.639.920 ini, membuatnya harus berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).
"Berita ini sudah dua bulan yang lalu. Saya juga pernah dipanggil Polda Jatim keterkaitan Disbudporapar. Dipanggil Kejati juga. Sudah saya beresin," tegasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dengan nomor kontrak 027/ 2298/ 416-116/ 2024 tersebut dimonitoring langsung oleh konsultan pengawas dari CV. Surya Konsultan yang beralamat di Dusun Bagusan, nomor : 54, RT:08/RW:04, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat awak media akan segera mengkonfirmasi Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito, Polda Jatim sekaligus Kejaksaaan Tinggi wilayah Jawa Timur.
Pewarta : Agung Ch
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!