Diduga Slewengkan Dana Hibah Pendidikan 2023, "Mantan Wabup Bondowoso Ditahan"

Mitra Jatim
Publiser ~
0

 

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Menjebloskan mantan wakil bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Baktiar Rahmat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso, Kamis (13 /2 2025).

" Wabup Bondowoso periode 2018-2023 itu ditetapksan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan tahun 2023.

Tersangka mantan Wabup Bondowoso ditahan di lapas sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bondowoso selama 20 hari ke depan,"kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis 13 Februari 2025, mantan Bupati Bondowoso IBR terkait kasus dugaan penyelewengan dana Hibah tahun 2023.

"Penahanan tersangka mantan Wabup Bondowoso di lapas sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bondowoso selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, 

Dari serangkaian penyidikan, IBR diduga kuat melakukan penyimpangan pada penggunaan dana hibah pendidikan 2023 di Bondowoso. Total dana hibah pendidikan sebesar Rp5,4 miliar untuk bantuan 69 lembaga pendidikan.

"Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapat bantuan dana hibah masing-masing Rp75 juta dan 10 lembaga pendidikan usulan Pokir mendapat bantuan masing-masing Rp100 juta. 

Sejumlah lembaga pendidikan mendapat bantuan dana hibah, tersangka diduga kuat mengambil keuntungan separo," ungkap Dwi Harsanto. (Sh-Er-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)