Surabaya, MITRAJATIM.COM - Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jawa Timur mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur untuk turun tangan. Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menegaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya akan melakukan monitoring menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.
Sebagai langkah awal, GMBI telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Kapolda Jawa Timur, yang kemudian diteruskan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari anggota GMBI yang tersebar di sejumlah daerah, yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Selain itu, GMBI juga menemukan indikasi bahwa lahan Perhutani digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, GMBI menginstruksikan seluruh pimpinan daerah untuk terjun langsung ke lapangan guna menginvestigasi potensi pelanggaran terkait operasional pertambangan ilegal tersebut.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ini dan meminta agar proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera dilaksanakan,” ujar Sugeng SP.
Dasar Hukum Tindakan Tegas GMBI mengacu pada beberapa regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 98: Setiap orang yang sengaja merusak lingkungan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan berat dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
- Pasal 50 ayat (3) huruf g: Setiap orang dilarang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
- Pasal 78 ayat (6): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Tuntutan GMBI Wilter Jatim mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas pelaku pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, GMBI juga meminta agar pihak berwenang:
- Menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
- Memproses hukum oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ilegal ini.
- Meningkatkan pengawasan terhadap lahan Perhutani yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan.
“GMBI akan terus mengawal berjalannya operasional pertambangan di seluruh Jawa Timur dan berharap para pelaku usaha tambang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Pertambangan adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, dan keberadaannya harus mampu memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian daerah. Jangan biarkan masyarakat kecil hanya menerima dampak lingkungan yang merugikan di kemudian hari,” tegas Sugeng SP.
GMBI berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera bertindak tegas demi kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan perekonomian daerah yang berkeadilan. (Harto.-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!