MITRAJATIM.COM - Perusahaan rokok yang diduga melanggar sudah diingatkan namun tetap bandel, petugas harus ditindak dan diberi sangsi sesuai dengan aturan dan perundangan.
" Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso menyampaikan, sampai febuari 2025 ini masih banyak beredar rokok filter tertempel pita cukai yang bukan keperuntukanya, seperti rokok filter ditempeli pitai cukai semestinya untuk rokok kretek," ungkapnya.
" Lebih lanjut Ketua FPM menyampaikan; pihaknya sudah memperingatkan secara baik pada pemilik perusahaan, namun terkesan abai dan menyepelehkan, ini merupakan pelanggaran berat, termasuk melanggar Undang undang perlindungan konsumen," katanya
Disinyalir terkait pita cukai yang salah keperuntukan ini terkesan disengaja untuk mendapat keuntungan yang lebih besar,," tegasnya.
Hal ini jelas pelanggaran berat, 1. Melanggar UU Perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berdasarkan keadilan, keseimbangan kerugian konsumen kepastian hukum Pasal 3.
- Pelaku usaha adalah badan atau orang perseorangan atau perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Pelaku usaha dapat berupa perusahaan, koperasi, pedagang, dan distributor.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang transparan dan berlandaskan kepastian hukum.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa.
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!