“Pertama kita bersyukur, bahwa ini sudah semakin terang. Kita patut berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN. Karena, awal mula yang berani membukanya ya dari Kementerian ATR/BPN ini,” ungkap Susno Duadji dalam sesi telekonferensi Sindo Prime, Sindo News TV, Selasa (04/02/2025).
Susno Duadji mengatakan, keterbukaan Menteri Nusron dalam memberikan informasi mengenai polemik ini kepada masyarakat perlu didukung penuh. Mulai dari proses pemeriksaan sertipikat, pembatalan sertipikat, hingga proses gelar perkara yang saat ini tengah berlangsung. “Kita percaya kepada kementerian ini, bahwa nantinya persoalan-persoalan pertanahan di tempat lain pun akan diusut seperti ini. Tapi, tentu tidak sekaligus,” tambahnya.
Melihat kegigihan Menteri Nusron, ia juga mendorong agar semua pihak terlibat juga berani mengambil langkah tegas, terutama Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Bertindak, masa Kementerian ATR/BPN saja yang berani. Ini bukan lagi tuntutan, tapi kewajiban,” tegas Susno Duadji.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis yang juga hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut menyampaikan bahwa langkah tegas yang diambil Kementerian ATR/BPN perlu didukung semua pihak. “Sebenarnya kalau semua bersikap kooperatif, terbuka, ini akan bisa terang-benderang. Masyarakat bisa melihat bagaimana proses ini sejak awal hingga akhirnya nanti,” tuturnya.
Mewakili Nelayan, Kholid yang juga hadir di lokasi telekonferensi berharap, polemik pagar laut bisa segera diatasi melalui proses hukum yang transparan dan adil. “Karena, memang sudah seharusnya pihak pemerintah seperti itu (mengambil langkah tegas, red). Melakukan yang sebenar-benarnya, yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kholid. (Sh-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!