KBRN, Bondowoso mitrajatim.com ~ Bertepatan dengan momen Ramadan 1446 Hijriah, Kantor Kementerian Agama, bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid.
Penyerahan dilakukan di Aula ATR/BPN Bondowoso bersamaan dengan penyerahan sertifikat wakaf masjid Banyuwangi beberapa waktu yang lalu.
Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi, ada total empat sertifikat wakaf masjid yang diserahkan untuk wilayah Bondowoso.
Yakni terdiri dari, wakaf Yayasan pendidikan dan sosial Bustanul Huda di Desa Pakuniran Kecamatan Maesan, wakaf Perkumpulan Nahdlatul Ulama Desa Pengarang kecamatan Jambesari Darussolah.
Kemudian, wakaf Yayasan Sabilil Mukarromah Desa Bercak, Kecamatan Cermee, serta wakaf
Yayasan Darul Itisom Dai, serta wakaf masjid di Desa Sekarputih Kecamatan Tegalampel.
"Ini bulan Januari sampai Maret," ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, jumlah ini menambah wakaf masjid/musala di Bondowoso yang sudah bersertifikat.
Data hingga 21 Maret 2025, target tanah wakaf 2190 bidang dengan estimasi per desa ada 10. Dan dari jumlah itu yang sudah tersertifikasi yakni 650 bidang.
"Jadi dari target yang sudah tercapai itu maka masih kurang 2.105 bidang yang belum," ujarnya.
Ia menerangkan, untuk sertifikat tanah wakaf masjid ini menjadi prioritas Kakanwil. Meski tak ada anggaran. Bahkan, ATR/BPN Bondowoso menggerakkan sedekah materai dari para pegawai dan notaris PPAT di wilayah kerjanya. Sehingga terkumpul 1.007 lembar.
Sedekah materai ini pun digunakan untuk pengurusan wakaf masjid/musala yang per pengurusan berkasnya diperlukan 4 lembar materai.
Karena itulah dirinya telah menghadap bupati untuk mengadakan MoU 4 pilar. Dirinya mengatakan ini penting karena tak mungkin pihaknya bekerja sendiri.
"Infonya seperti Banyuwangi itu kemarin mau ngasih Rp 1 milliar untuk ini. Bondowoso itu Rp 500 juta itu ya, kurang-kurang cukup gitu ya. Mudah-mudahan," ujarnya.
Ia menerangkan, program ini merupakan break down MoU dari pusat antara Kementerian Agama, bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tujuannya yakni untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas. Sehingga bisa mengurangi potensi sengketa.
"Mengurangi potensi sengketa tanah wakaf," ujarnya.
Menurutnya, saat ini ATR/BPN belum memiliki data yang pasti jumlah masjid/musala di Bondowoso. Dalam data statistik jumlahnya me capai 4 ribuan, namun tak diketahui berapa mana yang wakaf, dan bukan. Jumlah ini pun tidak sama dengan data dari Kemenag.
Karena itulah, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan inventarisasi mengenai masjid/musala se Bondowoso.
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!