Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan Tersangka Oknum Kepala Desa

Redpel
Publiser ~
0

 


Bondowoso mitrajatim.com - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil ungkap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan tersangka oknum Kepala Desa Pkalangan Kec. Tenggarang Hr (37).


Berawal adanya laporan dari Korban yakni Djony Wiyono Warga Desa Mengok Rt. 02 Rw. 01 Kec. Pujer, bertempat di Rumah diduga Tersangka yakni Hr Desa Pekalangan Rt.11 Rw.02 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, Tanggal 6 Maret 2025.


Dan saat ini terlapor Hr. Mendekam di Tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan berikut barang bukti berupa Satu lembar kwitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto menyampaikan bahwa pada awalnya pelapor mengetahui kalau terlapor akan menggadaikan sawah miliknya dari 2 (dua) orang makelar yang bernama Taufik dan Abdul Bahar.


"Karena merasa tertarik sehingga kemudian pelapor melihat lokasi dan kondisi sawah tersebut dengan diantarkan oleh dua makelar tersebut atas petunjuk dan ijin dari terlapor, merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah sehingga kemudian pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib pelapor menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terlapor di rumah terlapor dengan kesepakatan gadai selama 3 (tiga) tahun , " Ujarnya.


Akan tetapi ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut kemudian kedua orang makelar tersebut datang kembali kepada pelapor dan mengatakan bahwa kedua orang tersebut telah salah menunjukkan lokasi sawah sehingga kemudian kedua orang tersebut kembali menunjukkan lokasi sawah yang berbeda.


"Karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah yang di tunjukkan kembali oleh kedua makelar tersebut sehingga kemudian pelapor membatalkan gadai sawah tersebut kepada terlapor, saat gadai tersebut dibatalkan uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan, " ungkap Kasi Humas.


Bahkan menurutnya, saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).


Atas dasar tersebut kemudian Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan Hr, sebagai tersangka dalam Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dan saat ini diduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)