Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Dalam upaya mempercepat pensertipikatan tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Nazhir lokal melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Kelurahan Tenggarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum atas tanah yang telah diwakafkan demi kemaslahatan umat.
Tim pengukur lapangan bersama masyarakat setempat melakukan identifikasi batas tanah serta verifikasi dokumen pendukung. Proses ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penerbitan sertifikat elektronik sebagai bentuk kepastian hukum yang lebih praktis dan transparan.
Sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan percepatan program ini, sejalan dengan komitmen mewujudkan Kabupaten Lengkap dan tata kelola pertanahan yang berintegritas.(Sh-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!