Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Pemeriksaan pada seluruh kepala desa dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Se Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso terus berjalan pengembangan penyelidikannya.
Diduga kerugian negara yang di akibatkan alih fungsi kawasan hutan lindung dalam kelola Perum Perhutani dan Kerjasama KSO Perkebunan PTPN XII Kalisat Jampit dan Belawan.
Tidak hanya Kepala desa dan ketua LMDH, sejumlah petani penggarap juga ikut di periksa oleh kejaksaan negeri Bondowoso. Perkara yang melibatkan dua perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTPN XII dan Perum Perhutani KPH Bondowoso Divre Jawa Timur.
" Penyelidikan Kejari Bondowoso terkait kasus alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kopi adanya kerjasama Perum Perhutani dan masyarakat, dengan Perjanjian Kerjasama (PKS), serta sewa menyewa lahan Perkebunan PTPN lewat Kerjasama Operasional (KSO) Perkebunan dengan masyarakat diduga banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.
Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) Selaku masyarakat pegiat lingkungan hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi terdapat Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Bondowoso, yang telah melakukan proses penyelidikan hukum atas laporan masyarakat terkait Alih fungsi kawasan hutan lindung dan pungutan bagi hasil (Sharing profit) tanaman Kopi dan Holtikultura di dalam kawasan hutan.
Hasil Investigasi dan laporan masyarakat terkait penguasaan kawasan hutan lindung oleh masyarakat di kawasan hutan lindung, khususnya wilayah kecamatan Ijen dan Daerah Bondowoso pada khususnya yang tidak sesuai fungsi dan manfaatnya di kawasan tersebut.
" Edi Siroto, mewakili GIPSI menyatakan, "Tata kelola kawasan hutan yang tidak sesuai fungsi manfaatnya sudah mengancam terhadap kelestarian alam dan kawasan hutan lindung itu sendiri, dimana Perhutani yang memiliki hak kelola atas hutan negara telah memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk merambah hutan lindung, sehingga sampai kepada penguasaan oleh masyarakat atas hutan negara, sedang Perhutani hanya memikirkan pendapatan dari bagi hasil tanaman masyarakat, hingga mengesampingkan ekologi fungsi hutan itu sendiri." Terang Edi Siroto. Senin (21/4/2025).
Bahkan menurutnya, saat ini masyarakat sudah tidak lagi bisa membedakan 'Mana Hutan dan Mana Kebun, Mana Hutan Lindung dan Mana Hutan Produksi.' Karena hampir seluruh kawasan hutan lindung telah terjadi alih fungsi menjadi perkebunan kopi dan pertanian holtikultura.
Dalam hal ini GIPSI telah menyerahkan sejumlah data terkait alih fungsi kawasan hutan negara dan bukti - bukti laporan sebelumnya, telah terjadi kasus perambahan didalam kawasan hutan lindung yang di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) Polri dan Direktorat penegakan hukum kehutanan (GAKKUM) Kementrian KLHK.
Ada sejumlah persoalan dan data hasil temuan Laporan Pengaduan Masyarakat, adanya dugaan pelanggaran hukum di dalam kawasan hutan dan pembiaran oleh pihak petugas Pengelola hutan negara, sehingga sampai adanya praktek Pungutan liar oleh oknum petugas. Baik Perhutani maupun PTPN XII di wilayah kabupaten Bondowoso.
Data laporan GIPSI langsung di serahkan kepada Adi Harsanto (Kasi Intel Kejari) Bondowoso di ruang kerjanya. "Data laporan ini saya terima dan akan diserahkan kepada Bapak Kajari, karena dalam data ini juga pernah ada bukti laporan masyarakat ke pihak Polres Bondowoso, atas perintah bapak Kajari, kami untuk segera melakukan koordinasi ke pihak penyidik kepolisian Polres Bondowoso, sudah sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan yang di tangani Polres Bondowoso, kami pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso sangat berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam kepeduliannya membantu, memperlancar penegakan hukum." Ujar Adi, Kasi Intel Kejari Bondowoso.
Sementara penyelidikan atas kasus yang kini sedang di tangani pihak Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso masih terus di kembangkan, di mana ada dua perusahaan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani, dan PTPN XII yang melibatkan kelompok Petani hutan LMDH di kecamatan Ijen Bondowoso.
Seperti sewa menyewa lahan kebun PTPN XII lewat kerjasama KSO Perkebunan dan kerjasama PKS Perhutani dengan pihak masyarakat dan investor / pengusaha. Kejari Bondowoso terus mendalami adanya dugaan Kerugian Negara yang di timbulkan akibat kebijakan dari kedua Perusahaan BUMN tersebut. (Sh-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!