Sanksi Ringan hingga Berat Bagi ASN Tak Masuk Kantor Usai Libur Lebaran 2025

PIMRED
Publiser ~
0
 MITRAJATIM.COM
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran pada Selasa, 8 April 2025.

Bima mengungkapkan jika agenda pertama masuk kerja usai libur Lebaran adalah halal bi halal karena para ASN harus mengikuti agenda tersebut tepat waktu.

“Wah, nggak bisa santai-santai, hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” ujar Bima dilansir dari Tempo.co, Rabu, 2 April 2025.

Bima mengatakan halal bihalal menjadi ajang bagi pemimpin memastikan para jajarannya telah siap kembali bekerja setelah libur Lebaran. “Jadi jangan telat, lah.”

Hari Pertama Kerja 8 April

Berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada Senin, 7 April 2025. Seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan secara efektif dimulai pada Selasa, 8 April 2025.

Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, ASN akan mendapatkan sanksi. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Bila tidak menaati peraturan tersebut, ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ASN Pelanggar Ketentuan Masuk Kerja

Bila ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa:

  • Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  • Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:

  • Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  • Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
  • Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Terakhir, pelanggaran tingkat berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)